CirebonRaya

Bela Pengusaha IE, Pengacara Razman Kalah di Sidang Praperadillan

CIREBON- Pengacara Razman Arief Nasution harus mengakui kekalahan saat bertarung di praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon dalam kasus pemalsuan dokumen mobil dan pemberian keterangan palsu yang melibatkan kliennya, IE, yang merupakan seorang pengusaha.

Razman mengajukan sidang praperadilan setelah kliennya IE ditetapkan tersangka oleh Polres Cirebon Kota karena dianggap terbukti terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen mobil dan pemberian keterangan palsu.

Pelapor Hj, Fifi Sofiyah menyambut baik putusan praperadilan yang akhirnya ditolak majelis hakim Pengedilan Negeri (PN) Kota Cirebon. “Saya ucapkan terima kasih kepada Bidang Hukum Polda Jabar dan Seksi Hukum Polres Cirebon Kota, yang telah berhasil memenangkan praperadilan ini,” ungkapnya.

Wanita yang akrab disapa Bunda Fifi ini berharap pihak kepolisian segera menangkap IE dan dibawa ke ruang pengadilan. “Tentunya ini kerja keras pihak kepolisian. Selanjutnya agar pihak penyidik menindaklanjuti kasus ini sesuai putusan hakim,” ujarnya.

Sidang ini adalah puncak dari praperadilan yang dilayangkan oleh IE terhadap statusnya sebagai tersangka. “Terkait hasil putusan sidang praperadilan tersebut, jelaskan? Hal tersebut menguatkan status IE sebagai tersangka,” pungkasnya.

Kasus IE ini bermula pada 2022 lalu. Ia dianggap menjadi otak intelektual dalam kasus laporan palsu atas hilangnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Toyota Camry, atas nama Fifi Sofiyah. IE menyuruh seseorang untuk membuat laporan kehilangan STNK tersebut untuk membuat STNK baru. Dalam perjalanan kasus ini, kemudian IE ditetapkan tersangka.

STNK Toyota Camry dengan nopol E 50 FY tersebut tidak dapat dipergunakan saat akan membayar pajak kendaraan karena timbul STNK baru dengan nopol E 1322 DG. Sehingga Fifi Sofiyah merasa dirugikan dengan kejadian tersebut kemudian melapor ke Polres Cirebon Kota.(Fanny)

Related Articles

Back to top button