300 Pelaku Seni dan Budaya Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
CIREBON – Sebanyak 300 pelaku seni dan budaya di Kota Cirebon mendapat kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini merupakan kolaborasi antara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon.
Secara simbolis, penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah diserahkan Kepala Disbudpar Kota Cirebom Agus Sukmanjaya dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon Sudarwoto di Aula Kantor Diabudpar Kota Cirebon.
“Kami diberikan ruang Kepala Disbudpar untuk memberi perlindungan lebih kepada para pekerja seni dan budaya yang berada di Kota Cirebon. Karena kami tidak mungkin mendatangi satu persatu, tentunya kami membutuhkan sinergi,” tutur Sudarwoto pada sela penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat, 23 Juni 2023.
Sekalipun baru 300 pelaku seni dan budaya yang disaftarkan menjadi peserta BPJS Ketengakerjaan, menurut Sudarwoto, Ini bisa menjadi awal dan bisa menularkan kepada pekerja-pekerja seni dan budaya lain, atau pekerja mandiri yang lainnya.
“Ini juga menjadi pekerjaan rumah (PR) kami, karena secara coverage pekerja informal yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Cirebon ini masih sangat rendah atau sekitar 30%,” katanya.
Lebih lanjut Sudarwoto mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program yaitu jaminan kematian jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan serta jaminan pensiunan. Untuk para pelaku seni dan budaya di Kota Cirebo ini didafrarkan dalam dua program.
“Untuk pekerja seni yang mandiri ini kita daftarkan 2 program, yaitu kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Program ini melindungi seluruh aktivitas mereka ketika menjalankan pekerjaan sebagai pelaku seni,” bebernya.
Ketika pekerja seni itu meninggal, kata Sudarwoto, akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta, termasuk beasiswa dari anak TK sampai perguruan tinggi untuk dua orang anak. Sedangkan bila terjadi kecelakaan kerja mendapatkan fasilitas kelas 1 di rumah sakit pemerintah atau kelas 2 di rumah sakit swasta tanpa ada limit biaya.
“Jadi tidak batasan biaya. Di samping itu, namanya pelayanan rumah sakit tidak perlu ada rujukan, artinya ketika di rawat di rumah sakit kemudian kontrol kembali bisa langsung ke rumah sakit yang bersangkutan pada saat rawat inap,” jelasnya.
Untuk iuran yang harus dibayarkan para pelaku seni dan budaya, setiap bulannya hanya dikenakan sebesar Rp 16.800,-. “Kita dorong untuk iuran pertamanya sinergi dengan Disbudpar Kota Cirebon. Harapan kami teman-teman pekerja seni untuk membayar iuran lanjutan yang dapat dibayarkan melalui berbagai kanal pembayaran,” pungkasnya.(Epih)