Politisi Gerindra Vs PT Citra Saling Lapor
CIREBON- Paska Politisi Partai Gerindra Kota Cirebon, Suhaili Muchyar, melaporkan balik PT Cirebon Transportasi (Citra) dengan tuduhan penggelapan dan UU ITE ke Polres Cirebon Kota, kuasa hukum PT Cirebon Transportasi angkat bicara.
Menurut kuasa hukum PT Cirebon Transportasi (Citra), pihaknya tidak terlalu ambil pusing dan siap menghadapi laporan yang dilayangkan Suhaili. “Ya itu merupakan hak setiap warga negara. Kami menyambut baik laporan tersebut,” ungkap Reno, kuasa hukum PT Cirebon Transportasi.
Ia mempertanyakan balik atas keabsahan tuduhan yang dilayangkan Suhaili. Karena tuduhan penggelapan tersebut tanpa dukungan bukti yang valid. “Kami sendiri mempertanyakan surat perjanjian kerja sama itu sah atau tidak,” tukasnya.
PT Cirebon Transportasi, lanjut Reno, telah mengundang Suhaili untuk meminta klarifikasi, namun hal tersebut tidak direspon dengan baik. “Kami sudah beritikad baik mengajak saudara Suhaili untuk meminta klarifikasi, namun hal itu tidak ditanggapi,” terangnya.
Sementara itu, Suhaili mendatangi Polres Cirebon Kota untuk menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum terkait rencana PT Cirebon Transportasi melalui kuasa hukumnya yang akan mengambil 10 truk yang telah dibeli Suhaili dengan cara mencicil.
Kuasa hukum Suhaili, Elya Kusuma Dewi menyampaikan, saat ini perkara PT Cirebon Transportasi dengan Suhaili masih tahap penyelidikan. Pihaknya mengklaim belum ditemukan unsur pidana atas dugaan penggelapan yang dilaporkan PT Cirebon Transportasi.
“Ya, karena memang yang terjadi jual beli, bukan penggelapan. Penyidik sendiri tidak berani menyita truk tersebut karena masih proses lidik. Tapi PT Citra malah kemudian mau main hakim sendiri dengan mengambil truk tersebut,” ujar Elya.
Ia mengultimatum jika PT Cirebon Transportasi ataupun kuasa hukumnya tetap bersikukuh mengambil truk, maka pihaknya tidak akan tinggal diam dan tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum.
“Kami juga tidak akan tinggal diam. Sebagai warga negara yang baik Suhaili akan menempuh jalur hukum dengan laporan perampasan oleh PT Cirebon Transportasi,” tegasnya.
Disebutkan Elya, surat yang disampaikan kliennya ditembuskan mulai dari Wasidik Mabes Polri sampai dengan Kapolsek Lemahwungkuk. Pihaknya berharap, penegak hukum dalam hal ini Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar tetap bertindak sesuai prosedur hukum. Dan pihaknya membawa kasus ini sampai ke Bareskrim Polri.
“Surat permohonan perlindungan hukum ditembuskan ke Mabes Polri. Suhaili juga sudah menyampaikan permohonan gelar perkara ke Karo Wasidik Bareskrim Polri, karena permohonan gelar di Polda Jawa Barat ditolak,” tuturnya.(Iskandar)