CirebonRaya

Kejari Sosialisasikan Program Halo JPN di Kelurahan Kesenden

CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menggandeng Kantor Kelurahan Kesenden Kecamatan Kejaksan, sebagai tujuan sosialisasi program Halo Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Kegiatan ini memang diperintahkan pimpinan dari pusat, yang tujuannya agar masyarakat mengenal adanya salah satu program di bidang perdata dan tata usaha negara yaitu Halo JPN,” kata Kasi Datun Kejari Kota Cirebon, Suparman didampingi lurah Kesenden, Rulianto.

Jadi, menurutnya, masyarakat bisa mengadu atau memberikan komentar terkait adanya program ini. Segala permasalahan khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, di antaranya terkait adanya gugatan permasalahan.

Contohnya, seperti perceraian yang berimbas pada persengketaan keluarga yang biasa terjadi di sekitar masyarakat bisa diselesaikan lewat jalur ini.

“Kami senantiasa akan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Jadi, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kami. sosialisasi ini bukan hanya Kelurahan Kesenden, tetapi juga akan dilakukan di kelurahan atau kecamatan lainnya di Kota Cirebon,” ujar Suparman.

Sementara itu Lurah kesenden, Rulianto mengungkapkan, program dari Kejari Kota Cirebon ini kaitannya dengan edukasi terhadap persoalan-persoalan yang ada di masyarakat, khususnya hanya di ranah perdata dan tata usaha negara.

Kegiatan tersebut memang perlu diketahui masyarakat agar jika ada warga yang memerlukan bantuan bisa diberikan pendampingan secara hukum.

“Misalnya masalah perdata seperti perceraian alurnya seperti apa, kemudian juga masalah sengketa waris dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Dari Kelurahan Kesenden, menyambut positif dan mendukung program dari Kejari Kota Cirebon melalui kepala seksi datun. Ruli berharap, ke depan masyarakat dapat terbantu terhadap pendampingan secara hukum seperti ini sehingga bisa meminimalisir persoalan-persoalan yang ada di masyarakat, khususnya wilayah kelurahan kesenden.

“Kami akan optimalkan sosialisasi ini dengan melibatkan perangkat yang ada, seperti RT/RW. Tahap awal tentunya sosialisasi akan terus dilaksanakan karena kami yakin masyarakat pasti ada yang membutuhkan pendampingan hukum dalam menghadapi perkara perdata,” pungkasnya. (Jaka) 

Back to top button