CirebonRaya

Kasus Penipuan, Tukang Bubur dan Oknum Polisi Sepakat Damai

CIREBON – Tukang bubur ayam dan oknum polisi SW terkait penipuan rekrutmen anggota Polri, sepakat berdamai. Rencananya, Wahidin, penjual bubur ayam yang sempat merugi Rp 310 juta tersebut akan mencabut laporan di Polres Cirebon Kota.

Pihak SW pun bersedia mengganti kerugian yang diderita Wahidin senilai Rp 310 juta tersebut. SW sendiri kini sedang dalam penempatan khusus di Polda Jabar dan sedang menanti sidang kode etik.

“Saat ini Pak Wahidin telah menerima keadilan yang dicarinya selama dua tahun. Ada perdamaian, semua restitusi atau ganti kerugian telah dipenuhi. Saya ucapkan terima kasih kepada media, Kapolda Jabar, Kapolres Cirebon Kota yg telah memberikan atensi penuh terhadap kasus ini,” ujar Kuasa Hukum Wahidin, Eka Surya Atmaja.

Usai perdamaian tersebut, menurutnya, rencananya pihaknya bersama dengan kuasa hukum SW akan berangkat ke Polda Jabar untuk menyampaikan akta perdamaian yang telah ditandatangani kedua belah pihak, kemudian juga melakukan pencabutan laporan.

“Antara pihak Pak Wahidin dan SW sepakat berdamai karena sudah terpenuhi undur keadilan dan restitusi,” ungkapnya.

“Dua-duanya (di Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota) akan dilakukan pencabutan laporan secara tertulis,” tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Wahidin, Firdaus Hidayat mengatakan, pihaknya bersyukur telah ada perdamaian di antara kedua belah pihak.

“Telah ada perdamaian melalui restorative justice (RJ) melalui akta tertulis. Selaku kuasa hukum dan juga keluarga besar, kami sangat menyesalkan perbuatan SW tersebut dan beritikad baik untuk mengembalikan kerugian yang diderita Pak Wahidin,” ujarnya.

Adapun langkah selanjutnya, menurutnya, pihaknya menyerahkan ke penyidik. “Kami berencana menuju Polda Jabar untuk bisa melakukan perdamaian untuk cabut laporan baik pidana dan kode etik,” ungkapnya.

Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri atas kasus tersebut. “Maaf ada pihak tertentu yang merasa dirugikan akibat hal ini,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk tersangka lainnya yaitu pensiunan ASN Mabes Polri, N, pihaknya mengetahui. “Proses N kami serahkan ke penyidik. Restitusi untuk Pak Wahidin ini murni dari keluarga besar SW,” ujarnya.

Sementara itu, Wahidin juga mengucapkan terimakasih kepada Kapolda, Kapolres Cirebon Kota dan media yang telah menggiring kasus ini hingga cepat selesai, juga tim kuasa hukum.

“Alhamdulillah sudah ada titik temu, sudah saling memaafkan. Keadilan yang saya cari selama dua tahun ini sudah saya dapatkan. Perdamaian ini tidak ada unsur lain, tanpa ada unsur paksaan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang warga Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, diduga terkena tipu anggota polisi. Warga tersebut, Wahidin, yang berprofesi sebagai tukang bubur ayam ini terkena tipu saat akan memasukkan anaknya menjadi anggota Polri.

Ia telah menyetor Rp 310 juta kepada seorang anggota polisi. Kronologi bermula pada tahun 2021, di mana Wahidin berniat mendaftarkan anaknya menjadi Bintara Polri melalui oknum perwira polisi berinisial SW yang sekaligus tetangganya di Desa Kejuden.

“Awalnya, dia (oknum polisi) bilang ga pakai uang. Tapi kemudian dia bilang ada angka Rp 400 juta untuk masuk, dinego bisa Rp 350 juta,” ujar Wahidin.

Polres Cirebon Kota kemudian menetapkan tersangka terhadap SW dan juga N yang merupakan pensiunan ASN Mabes Polri. N dijemput paksa di kontrakannya di Jakarta, sementara SW ditempatkan khusus di Polda Jabar sambil menunggu sidang kode etik dan juga pidana.

Ia juga dimutasi sebagai Pama di Polda Jabar, sebelumnya ia menjabat Wakasat Binmas di Polresta Cirebon. Dan saat peristiwa penyerahan uang dari Wahidin kepadanya, ia menjabat sebagai Kapolsek Mundu.(Khrisna)

 

 

Back to top button