Pendidikan

Hasil PPDB Online Jejang SMA Tahap 1 Sudah Diumumkan Serentak

CIREBON – Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online SMA dan SMK Negeri tahap 1 telah serentak dibuka Selasa 20 Juni 2023 sekira pukul 14.00 WIB kemarin.

Pengumuman dilakukan secara online maupun offline di sekolah masing-masing. Selama ini pengelolaan SMA dan SMK, termasuk saat PPDB online saat ini langsung dilakukan pemerintah provinsi (Pemprov), dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Bagi mereka yang telah dinyatakan lolos di sekolah yang dituju, diharuskan untuk melakukan daftar ulang. Daftar ulang tersebut, waktunya seragam untuk PPDB tahap 1 tahun 2023 ini, yakni tanggal 21-23 Juni 2023.

“Alhamdulillah PPDB online tahap 1 hasilnya sudah dibuka dan diumumkan pada hari Selasa kemarin. Semua berjalan lancar dan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan aturan yang ada,” kata Kepala KCD Pendidikan Wilayah X Jabar, Ambar Triwidodo.

Ambar menyebutkan, berbeda dengan PPDB tahun lalu, sebelumnya atau usai PPDB tahap 1, ada rentang waktu yang disebut Masa Sanggah. Masa sanggah ini, waktunya mulai tanggal 7-12 Juni 2023, sebelum kemudian tiba pada jadwal pengumuman.

“Masa Sanggah ini pada PPDB sebelumnya tidak ada. Tapi jangan salah ya, masa sanggah ini sifatnya untuk verifikasi. Misalnya ada sertifikat atau piagam prestasi tapi ternyata tidak diakui panitia PPDB, silahkan sanggah,” ujarnya didampingi Wakil Koordinator PPDB Jabar, Asep Suhendi.

Dijelaskan Ambar, PPDB tahap 1 dibuka hingga 10 Juni 2023. Dalam setiap harinya, dibuka dari pukul 08.00-20.00 WIB (Daring), dan luar jaringan (Luring) dari pukul 08.00-14.00 WIB.

Setelah Masa Sanggah verifikasi, tahapan PPDB kemudian memasuki masa Uji Kompetensi. Waktunya, tanggal 13-15 Juni 2023. Selesai PPDB SMAN, SMKN dan SLBN tahap 1, kemudian digelar PPDB tahap 2 mulai
tanggal 26-30 Juni 2023. Untuk Masa Sanggah verifikasi PPDB tahap 2, yaitu tanggal 28-3 Juli 2023.

Khusus untuk masuk SMK dilakukan Tes Program Keahlian (SMK) yang akan digelar pada tanggal 3-4 Juli 2023. Kemudian, pengumuman PPDB Tahap 2 secara serentak akan dilakukan pada tanggal 6 Juli 2023.

Untuk calon peserta didik yang dinyatakan lulus pada PPDB tahap 2 ini, diharuskan daftar ulang tanggal 10-11 Juli 2023. Setelah rangkaian PPDB tahap 1 dan PPDB tahap 2 selesai digelar, terakhir para peserta didik yang telah diterima di sekolah tujuannya mulai mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). “Waktunya yakni tanggal 12 hingga 14 Juli 2023,” ucapnya.

Sementara itu, khusus di Kota Cirebon, bagi mereka yang akan mendaftar melalui jalur zonasi, ada kabar terbaru. Di mana, sejumlah kecamatan yang secara administrasi berada di Kabupaten Cirebon, masuk zonasi SMA dan SMK di Kota Cirebon.

“Artinya kecamatan-kecamatan di daerah irisan perbatasan ini ada pada satu zonasi,” kata Ketua MKKS SMA Negeri Kota Cirebon yang juga Kepala SMAN 2 Cirebon, Nendi.

Nendi menyebutkan, untuk pendaftaran jalur zonasi ada beberapa kecamatan di perbatasan masuk zonasi Kota Cirebon. Pertama, di sebelah barat, yaitu Kecamatan Kedawung dan Tengah Tani. Lalu, di sebelah timur, yaitu mereka yang tinggal di Kecamatan Mundu.

“Sedangkan di selatannya yaitu hingga Kecamatan Talun, dan terakhir di sebelah utara yakni mereka yang tinggal di Kecamatan Gunung Jati. Nah mereka ini artinya bisa mendaftar ke sekolah yang ada di Kota Cirebon,” sebutnya.

Namun demikian, lanjut Nendi, secara prinsip untuk pendaftaran jalur zonasi ini, tetap mengutamakan mereka yang terdekat dengan sekolah yang ditujunya. Dengan begitu, jika pada pilihan pertamanya tidak bisa masuk, mereka bisa masuk ke pilihan dua. “Untuk jalur zonasi ini, patokannya tetap pada kartu keluarga (KK). Atau calon siswa ikut dengan KK keluarga lainnya minimal dalam satu tahun terakhir,” terangnya.

Sedangkan jalur pendaftaran PPDB SMA dan SMK Negeri tahap 2 dan penjelasannya, PPDB online jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Kuota ini, termasuk bagi anak penyandang disabilitas.

Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setempat lain.

Jangka waktu tinggal dan domisili peserta didik bersangkutan minimal atau paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Sementara itu, Kepala SMAN 1 Cirebon, Hj Naning Priyatnaningsih mengungkapkan, sekolahnya telah melaksanakan PPDB tahap 1 sebagai mana dijadwalkan. “Alhamdulillah hari ini sudah diumumkan dan berjalan lancar. Untuk berikutnya PPDB tahap 2 yaitu jalur zonasi,” ungkapnya.(Jaka) 

Related Articles

Back to top button