Bawaslu Kota Cirebon Temukan Ketidaksesuaian Daftar Pemilih
CIREBON- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon memberikan surat saran perbaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU setempat terkait Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Awal.
Surat yang bernomor 110/PM.00.02/K.JB-24/6/2023 ini disampaikan sebagai upaya Bawaslu untuk menjaga integritas dan keabsahan proses pemilihan umum yang akan digelar pada tahun 2024. Surat tersebut disampaikan ke KPU bersamaan dengan Rapat Pleno KPU Kota Cirebon, Rabu (21/6)/2023).
Surat tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang serta peraturan terkait penyelenggaraan pemilu lainnya.
Termasuk Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait pengawasan dan penyusunan daftar pemilih. Dalam surat tersebut, Bawaslu Kota Cirebon menyampaikan beberapa permasalahan yang ditemukan dalam DPSHP awal melalui analisis data yang telah dilakukan.
“Antara lain, pertama, ketidaksesuaian antara pemilih dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sesuai dengan basis RT/RW. Beberapa pemilih terdaftar di TPS yang tidak sesuai dengan wilayah tempat tinggal mereka, seperti kasus di TPS 3 Kelurahan Kejaksan dan TPS 8 Kelurahan Pulasaren yang mencatat pemilih yang berasal dari wilayah yang tidak seharusnya,” ujar Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin.
Kedua, menurutnya, ketidaksesuaian identitas RT/RW yang terdapat dalam daftar pemilih, termasuk adanya identitas RT 0 RW 0 yang tidak dikenal. “Terdapat juga kemungkinan kesalahan penulisan RT/RW, seperti kasus RT 2 RW 23 di TPS 7 Kelurahan Kesenden yang memunculkan ketidaksesuaian data,” ujarnya.
Kemudian ketiga, masih terdapat pemilih yang telah meninggal dunia namun masih terdaftar dalam daftar pemilih. Salah satu contoh kasus adalah pemilih atas nama Ratna Suhartini yang terdaftar dalam RT 09 RW 13 Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti.
“Keempat, ketidaksesuaian antara rekapitulasi daftar pemilih versi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang diunduh pada tanggal 10 Mei 2023 dengan rekapitulasi yang tertera dalam Formulir Model A – Kabupaten/Kota Daftar Pemilih DPSHP KPU Kota Cirebon. Kasus ini terjadi pada TPS 16 dan TPS 59 di Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, serta TPS 4 dan TPS 5 di Kelurahan Lemahwungkuk, Kecamatan Lemahwungkuk,” ujarnya.
Bawaslu Kota Cirebon menjelaskan, Panwaslu dan Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa telah berkoordinasi dengan Pengawas Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa (PPS) terkait hasil analisis dan pencermatan yang dilakukan. “Namun, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai tindaklanjut dari permasalahan tersebut,” tuturnya.
Bawaslu Kota Cirebon juga menyampaikan kendala yang dihadapi dalam melakukan pengawasan secara komprehensif terhadap daftar pemilih. Kendala tersebut disebabkan oleh keterbatasan akses terhadap data daftar pemilih, sehingga Bawaslu tidak dapat mengidentifikasi potensi pemilih ganda, pemilih disabilitas, pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta potensi keberadaan warga negara asing (WNA) yang terdaftar dalam daftar pemilih.
Untuk menjaga keakuratan dan validitas daftar pemilih pada Pemilu 2024 di Kota Cirebon, Bawaslu memberikan sejumlah saran perbaikan kepada KPU. Saran tersebut di antaranya, pertama memastikan tindaklanjut terhadap pencermatan yang telah dilakukan oleh Bawaslu, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kota Cirebon terhadap DPSHP Awal.
“Kedua, memastikan tidak adanya pemilih ganda atau lebih dari satu kali terdaftar dalam daftar pemilih, serta menghapus pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dari daftar pemilih,” ujar Joharudin.
Bawaslu berharap agar KPU Kota Cirebon dapat mempertimbangkan saran perbaikan yang disampaikan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keabsahan dan kredibilitas daftar pemilih pada Pemilu 2024 di Kota Cirebon.(Fanny)