Opini

Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilu 2024

Oleh : Masykur, M.Pd
Anggota KPU Kabupaten Indramayu Periode 2018 -2023

PARTISIPASI politik merupakan inti dari demokrasi. Demokratis-tidaknya suatu sistem politik ditentukan ada-tidaknya atau tinggi-rendahnya tingkat partisipasi politik warganya. Standar minimal demokrasi biasanya adalah adanya pemilihan umum reguler yang bebas untuk menjamin terjadinya rotasi pemegang kendali negara tanpa adanya penyingkiran terhadap suatu kelompok politik manapun; adanya partisipasi aktif dari warga negara dalam pemilu itu dan dalam proses penentuan kebijakan; terjaminnya pelaksanaan hak asasi manusia yang memberikan kebebasan bagi para warga negara untuk mengorganisasi diri dalam organisasi sipil yang bebas atau dalam partai politik, dan mengekspresikan pendapat dalam forum-forum publik maupun media massa.

Dari definisi demokrasi tersebut terlihat bahwa partisipasi politik dan kompetisi politik merupakan syarat penting bagi tersedianya sistem politik yang bercorak demokrasi. Dalam pemilu diakui adanya hak pilih secara universal (universal suffrage). Hak pilih ini merupakan salah satu prasyarat fundamental bagi negara yang menganut demokrasi konstitusional modern.

Pemilu merupakan institusionalisasi partisipasi dalam menggunakan hak pilih. Hak pilih ini memiliki karakter demokratis bila memenuhi Lima Azas, yaitu langsung (direct), umum (universal), bebas (free), rahasia (secret), jujur dan adil (honest and fair). Azas Langsung dalam hak pilih adalah adanya jaminan bahwa pemilih dapat memilih secara langsung para calon tanpa perantara.

Azas Umum bila dapat menjamin setiap warga negara—tanpa memandang jenis kelamin, ras, bahasa, pendapatan, kepemilikan lahan, profesi, kelas, pendidikan, agama, dan keyakinan politik—memiliki hak untuk memilih dan hak untuk dipilih dalam pemilu Asas Bebas artinya setiap warga negara bebas menentukan pilihannya sesuai dengan kehendak hati nurani dan tanpa paksaan dari siapa pun. Keamanan kebebasan ini juga dijamin oleh undang-undang.
Azas Rahasia dalam hak pilih adalah adanya jaminan bahwa tidak ada pihak lain yang mengetahui pilihan pemilih, yang dalam praktik diimplementasikan dalam bentuk keharusan tersedianya kotak suara dan bilik suara yang menjamin kerahasiaan pilihan Asas Jujur yaitu setiap penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, pemilih, dan semua pihak yang terlibat dalam Pemilu harus bersikap dan berbuat jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Asas Adil dalam Pemilu artinya setiap pemilih berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan bebas dari kecurangan dari pihak manapun. Dalam konteks Indonesia, hak pilih warga negara mendapatkan jaminan dalam berbagai instrumen hukum. Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menyatakan bahwa:
“(1) Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri, baik dengan langsung maupun dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih dengan bebas;
(2) Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya;
(3) Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kemauan ini harus dinyatakan dalam pemilihan-pemilihan berkala yang jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan berkesamaan, serta dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang juga menjamin kebebasan mengeluarkan suara.” Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 menentukan bahwa: “(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”; “(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”Pada tingkat undang-undang, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur tentang hak memilih.

Dalam Pasal 43 dinyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih. Dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ”Hak memilih juga tercantum dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12/2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
Pasal 25 ICCPR menyatakan bahwa “Setiap warga negara juga harus mempunyai hak dan kebebasan, tanpa pembedaan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak beralasan: a) Ikut dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas;
b) Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang jujur, dan dengan hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan dalam menyatakan kemauan dari para pemilih;
c) Memperoleh akses pada pelayanan umum di negaranya atas dasar persamaan”. Selain itu, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Perkara Nomor 011-017/ PUU-I/2003 tanggal 24 Februari 2004 antara lain menyebutkan,
“Menimbang, bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional, maka pembatasan penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara.
”Sebenarnya jaminan hak pilih warga negara Indonesia dalam pemilu sangat kuat. Namun demikian masih saja terdapat kendala dalam penggunaan hak pilih tersebut. Salah satu masalah utama yang muncul dalam Pemilu 2009 adalah daftar pemilih yang tidak akurat dalam arti luas. Daftar Pemilih yang Akurat dalam arti luas di sini dapat dilihat pada tiga aspek, yaitu cakupan (comprehensiveness) warga negara berhak memilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih, Kemutahiran Daftar Pemilih (Daftar Pemilih sesuai dengan keadaan mutahir: misalnya pemilih yang meninggal, pindah, atau tidak lagi berhak memilih tidak lagi tercantum dalam Daftar Pemilih tetapi warga negara yang sudah berhak memilih pada hari pemungutan suara sudah tercantum dalam Daftar Pemilih), dan akurasi dalam arti penulisan nama, tempat dan tanggal, bulan dan tahun lahir (umur), jenis kelamin, dan alamat rumah sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Alur Pemutakhiran Data Pemilih
Pemutakhiran data pemilih selalu menjadi salah satu tahapan yang banyak diperbincangkan di setiap pemilu. Adalah wajar mengingat data pemilih erat kaitannya dengan tahapan lain di pemilu seperti logistik, TPS.
Namun mengelola daftar pemilih bukanlah perkara mudah meskipun datanya sendiri sudah tersedia melalui DPT terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan pemerintah.
Proses pemutakhiran data pemilih akan melewati berbagai macam dinamika di tengah realitas masyarakat yang dinamis. Mulai dari permasalahan domisili yang tidak sesuai dengan administrasi kependudukan, masyarakat yang belum merekam KTP elektronik, masyarakat yang sudah tercatat melakukan perekaman tapi belum memegang KTP secara fisik, hingga permasalahan Data Pemilih di Lokasi Khusus (Lapas, Pondok Pesantren,Tempat Relokasi Bencana).
Tanggal 12 Februari 2023 penanda dimulainya masa pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024 yang kemudian berakhir pada 14 Maret 2023. Seperti yang telah disampaikan pada paragraf di atas, menyusun data pemilih pemilu di Indonesia bukanlah sesuatu hal yang sederhana.

Data pemilih dihasilkan melalui alur proses olah data yang panjang, melelahkan dengan melibatkan multi aktor dan institusi serta regulasinya masing-masing. Pada sisi administrasi kependudukan, ada Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri yang memiliki otoritas menghasilkan data kependudukan, yang kemudian diolah menjadi DP4 untuk selanjutnya diserahkan ke KPU Republik Indonesia. Setelah KPU RI menerima DP4 dan di sinkronisasi, lalu data DP4 hasil sinkronisasi itu disandingkan dengan data DPT pemilu terakhir.
Data hasil sandingan itulah yang kemudian diserahkan oleh KPU RI ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk dimutakhirkan dan dicoklit KPU kabupaten/kota kemudian membentuk petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang bertugas melakukan pendataan pemilih dari rumah ke rumah.
Coklit dilakukan petugas Pantarlih dengan mencocokkan data pemilih yang ada di DP4 hasil sinkronisasi dengan DPT pemilu terakhir dengan dokumen kependudukan yang dimiliki penduduk berupa KTP elektronik dan/atau Kartu Keluarga (KK) yang memenuhi syarat untuk memilih.
Setelah Pantarlih melakukan pendataan pemilih dari rumah ke rumah, data ini dicatat, diteliti dan dilaporkan secara berjenjang dari Pantarlih ke PPS, PPS ke PPK dan PPK diteruskan ke KPU kabupaten/kota untuk kemudian daftar pemilih hasil pemuktahiran itu direkapitulasi dan ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS) oleh KPU kabupaten/kota.
DPS itu kemudian dilaporkan ke KPU provinsi untuk dilakukan rekapitulasi tingkat KPU provinsi. Kemudian KPU provinsi melaporkan DPS hasil rekapitulasi ke KPU RI untuk direkapitulasi, dan kemudian DPS itu diumumkan secara luas.

Pengumuman DPS biasanya dilakukan secara luas melalui papan pengumuman di kantor desa/kelurahan, atau di RT/RW di seluruh Indonesia. KPU kabupaten/kota juga membuka kesempatan bagi seluruh elemen masyarakat pemilih mengecek namanya di DPS, kemudian menyampaikan masukan dan tanggapan kepada KPU untuk perbaikan DPS.
Salinan DPS ini juga diserahkan ke parpol di tingkat kecamatan. Setelah memperoleh masukan dan tanggapan masyarakat, parpol dan Bawaslu secara berjenjang, KPU kemudian mengolah data DPS itu menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Siklus yang sama kemudian dilakukan oleh KPU RI dan jajarannya untuk kembali mengolah DPSHP menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Siklus yang sama kemudian dilakukan oleh KPU RI dan jajarannya untuk kembali mengolah DPSHP menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Menjelang Penetapan Daftar Pemilih Tetap
Pemutakhiran data pemilih akan memasuki etape akhir, ketika DPT ditetapkan di KPU kabupaten/kota pada tanggal 20 s/d 21 Juni 2023. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 jo Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dilakukan berbasis de jure, artinya didaftarkan sebagai pemilih sesuai data pada dokumen kependudukan masing-masing pemilih.
Prosedur tersebut sejalan dengan kebijakan administrasi kependudukan yang dilakukan oleh Pemerintah. Sementara itu, untuk menjamin keberadaan pemilih yang tidak memungkinkan menggunakan hak pilihnya secara de jure dan terkonsentrasi pada suatu lokasi, antara lain seperti lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan, panti sosial, panti rehabilitasi, dan lokasi bencana/konflik, maka dikeluarkan kebijakan pengelolaan pendataan pemilih di lokasi khusus.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, KPU melaksanakan ketentuan peraturan lainnya, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan kebijakan Ditjen Dukcapil yang mewajibkan seluruh lembaga yang telah diberikan hak akses terhadap data kependudukan untuk melindungi kerahasiaan dan keamanan data kependudukan dengan mendorong penerapan Zero Sharing Data Policy.
Kebijakan ini menjamin tidak adanya berbagi-pakai data, sejalan dengan ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam undang-undang dimaksud, bahwa data berupa NIK, Nomor KK, tanggal bulan lahir harus dilindungi. Sejalan dengan undang-undang tersebut, pada Pasal 4 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dinyatakan bahwa dalam memproses Data Pribadi, KPU sebagai Pengendali Data Pribadi wajib menjaga kerahasiaan data pribadi.

Kebijakan KPU RI untuk mengumumkan seluruh data yang dimiliki dibatasi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Data pemilih pada setiap jenjang penetapannya sudah dilakukan secara terbuka.
Selain itu, salinan digital juga diberikan kepada peserta rapat pleno baik Partai Politik maupun Pengawas Pemilu, dan juga ditempel di kantor desa/kelurahan, serta bisa juga diakses pada kanal cekdptonline.kpu.go.id.
Masyarakat baik dalam negeri maupun luar negeri diberikan akses untuk mendaftarkan dirinya secara mandiri melalui cekdptonline.kpu.go.id apabila masih belum terdaftar dalam daftar pemilih hingga sebelum DPT ditetapkan.
Pengelolaan data pemilih ini menggunakan sistem informasi yang disebut dengan Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih). Menghadapi Pemilu Tahun 2024, Sidalih digunakan untuk mengelola data pemilih, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Sampai saat ini, KPU terus menerus melakukan perbaikan atas data pasca penetapan Data Pemilih Sementara. Pembersihan atas kegandaan data dan data invalid menunjukkan capaian perbaikan yang luar biasa. Perbaikan atas kegandaan dan data invalid sudah mencapai 99,99 persen dan terus berproses sampai penetapan DPT.
Proses analisis, dilakukan juga terhadap data luar negeri dan dalam negeri berdasarkan data NIK, sehingga pemilih hanya akan terdaftar satu kali. Terhadap pemilih yang nanti akan berpindah domisili, akan difasilitasi menggunakan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sesuai peraturan dan perudangan yang berlaku.
KPU dan jajaranya diharapkan terus melakukan konsolidasi data secara terukur dan termutakhir melalui kerja sama yang sangat baik dengan pemangku kepentingan utama, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kemenkumhan, dan TNI/Polri.

Mekanismenya dengan melakukan perbaikan data di Sidalih, komunikasi langsung antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, antar provinsi, antar dalam dan luar negeri, dengan pembuktian berdasarkan dokumen yang otentik dan mutakhir. Selain itu, diharapkan satuan kerja KPU melakukan coklit terbatas (coktas) untuk memastikan validitas data. Kita memberikan apresiasi Terhadap transparansi atas data pemilih yang ditunjukkan oleh KPU melalui website cekdptonline.kpu.go.id. Dalam masa pemberian masukan dan tanggapan, Pemilih juga dapat melaporkan diri melalui kanal laporpemilih.kpu.go.id. ***

Related Articles

Back to top button