CirebonRaya

Keuntungan Belum Dibagi, Suhaili Melaporkan Balik PT Cirebon Transportai Atas Dugaan Penggelapan

CIREBON- Ketua DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Cirebon, Suhaili Muchyar, yang dilaporkan atas perkara penggelapan 10 unit mobil angkutan milik perusahaan PT Cirebon Transportasi, melaporkan balik PT Cirebon Transportasi atas dugaan yang sama, yakni dugaan penggelapan.

Kuasa Hukum Suhaili, Elya Kusuma Dewi menyampaikan, untuk merespon pelaporan terhadap kliennya yang dilayangkan oleh PT Cirebon Trasportasi, pihak Suhaili melapor balik, dengan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, di mana dari kerja sama yang sudah dijalin, masih ada bagian keuntungan yang menjadi hak Suhaili di perusahaan tersebut.

“Pak Suhaili telah melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh perusahaan, karena Pak Suhaili masih ada bagian dari bagi keuntungan. Sudah komunikasi dan diminta melalui WA, tetapi tidak diberikan. Mereka juga mengakui ada uang Suhaili yang belum diberikan,” kata Elya.

Tak hanya itu, terkait pemberitaan sebelumnya, yang mana PT Cirebon Transportasi menggelar konferensi pers, namun hasil pemberitaannya seakan-akan membawa narasi yang mengarah politis, mengingat posisi Suhaili juga merupakan kader Partai Gerindra, maka pihaknya akan melaporkan pihak-pihak yang menjadi narasumber pada pemberitaan tersebut, terkait dengan dugaan pelanggaran UU ITE.

“Dalam pemberitaan hasil konpres pihak PT Cirebon Transportasi, perkara ini disangkutkan dengan dengan politik, tidak fokus ke perkara, maka akan kita laporkan dengan pasal UU ITE,” kata Elya.

Sebagaimana diketahui, pada konferensi sebelumnya yang disampaikan oleh pihak PT Cirebon Transportasi soal dugaan perkara penggelapan dengan Suhaili sebagai terlapornya.

Saat itu, PT Citra Transportasi menyampaikan agar Pemerintah Kota Cirebon, DPRD, hingga KPU untuk mempertimbangkan status Suhaili yang sedang berproses hukum, mengingat Suhaili adalah calon pengganti antar waktu (PAW) anggota Fraksi Gerindra di DPRD Kota Cirebon.

“Perkara Pak Suhaili ini dilaporkan di Polsek Lemahwungkuk, dan dari penyelidikan, tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana, kalau mau pun ke perdata. Setelah di Polsek dinyatakan belum ada unsur pidana, ini tiba-tiba kasusnya ditangani Polda, kan aneh, seperti ada kepentingan,” beber Elya.

Dalam judul berita sebelumnya tertulis, “Baru Dilantik, Anggota Dewan dari Fraksi Gerindra Dilaporkan ke Polisi”. Terdapat kekeliruan judul, “Baru Dilantik…”, yang dimaksud “Baru Akan Dilantik…” Atas kekeliruan ini Redaksi meralat dan meminta maaf.

Sebelumnya diberitakan, Politisi Gerindra Kota Cirebon, Suhaili Muchyar dilaporkan ke polisi oleh PT Cirebon Transportasi, atas kasus dugaan penggelapan 10 kendaraan berat senilai Rp 2 miliar lebih.

Suhaili sendiri merupakan calon pengganti Affiati, mantan ketua DPRD Kota Cirebon yang kini loncat partai ke NasDem.  Menurut kuasa hukum PT Cirebon Transportasi dari Adv Reno dan rekan, Reno, mengatakan, pihaknya tidak ada tendensius politik.

“Kami di sini hanya bagaimana kemudian proses hukum terkait laporan kami itu bisa berjalan dengan sesuai prosedur. Ketika kemudian ada tendensi politik dan ada sebuah proses politik yang berkaitan dengan persoalan ini atau berkaitan dengan pihak terlapor sebetulnya kami tidak sama sekali memiliki korelasi apa pun,” ucapnya.(Iskandar)

Related Articles

Back to top button