Nasional

Oknum Polisi Polres Ciko, Tersangka Penipuan Rekrutmen Tamtama Ditangkap di Jakarta

CIREBON- Aksi gerak cepat dilakukan Polres Cirebon Kota merespon adanya laporan penipuan perekrutan anggota Polri. Saat ini, Polres Cirebon Kota sudah menangkap pelaku penipuan berinisial N yang ditangkap di Jakarta pada Sabtu (18/6/2023).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, pelaku berinisial N merupakan pensiunan ASN di Yanma Mabes Polri.  “Pelaku kita tangkap di kosannya di Jakarta dan langsung dibawa ke Mapolres Ciko untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Ariek Indra Sentanu.

Dari hasil pemeriksaan, Polres Ciko menetapkan N sebagai tersangka. Selain N, seorang oknum anggota Polri berinisial SW yang juga terlibat dalam kasus tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Oknum SW ini berpangkat AKP dan saat ini bertugas di Polresta Cirebon, dan hari ini Polres Cirebon Kota sudah tetapkan dua orang sebagai tersangka yakni SW dan N.

Sementara itu, oknum polisi berinisial AKP SW yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri dimutasi ke Pama Polda Jabar. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, AKP SW dimutasikan dalam rangka pemeriksaan Bidpropam Polda Jabar terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut. Bahkan, AKP SW yang sebelumnya menjabat Wakasat Binmas Polresta Cirebon itu telah menjalani penempatan khusus (Patsus) oleh Bidpropam Polda Jabar.

“Sejak kemarin, SW dimutasikan dari Wakasat Binmas menjadi Pama Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan. Proses pemeriksaan terhadap SW  hingga kini tetap berjalan sambil menunggu pemberkasan administrasinya untuk dilaksanakan sidang kode etik,” kata Ibrahim.

Pasalnya, hingga kini SW masih tercatat sebagai anggota polisi aktif, sehingga bakal menjalani sidang kode etik, selain sidang pidana di pengadilan atas keterlibatannya dalam kasus tersebut. Dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri itu, SW dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 56 dan Pasal 55 dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kami juga mengamankan barang bukti beberapa kuitansi bukti penyerahan uang tunai dari korban kepada tersangka inisial NY yang saat ini sudah diamankan,” sebut Ibrahim Tompo.

Ia menyampaikan, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus itu, namun dari hasil konstruksi pidana yang sudah tergambar hanya SW dan NY yang terlibat secara aktif dalam kasus tersebut. Pihaknya juga merasa prihatin adanya kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri, karena sistem yang diterapkan sangat ketat, sehingga tidak dapat dipengaruhi secara subyektif oleh siapa pun.

“Kami mengimbau masyarakat tidak tergoda iming-iming dari siapa pun yang menjanjikan dapat meloloskan menjadi anggota Polri, karena itu upaya penipuan,” ujar Ibrahim Tompo.

Wahidin, korban penipuan mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota yang sudah merespon kasus ini dengan sangat cepat. Wahidin mengaku merasa lega karena pihak kepolisian sudah membantunya dalam upaya mencari keadilan. Wahidin berharap hak-haknya sebagai korban penipuan bisa kembali.

“Terima kasih kepada Pak Kapolda dan Pak Kapolres karena sudah membantu saya dalam mencari keadilan. Sejak 2001, proses mengendap. Setelah lapor ke Polres Cirebon Kota kasus ini cepat ditangani,” ungkapnya.(Iskandar)

Related Articles

Back to top button