CirebonRaya

Baru Dilantik, Anggota DPRD Kota Cirebon dari Gerindra Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

CIREBON– Politisi Gerindra Kota Cirebon, Suhaili Muchyar di laporkan ke polisi oleh PT Cirebon Transportasi, atas kasus dugaan penggelapan 10 kendaraan berat senilai Rp 2 miliar lebih. Suhaili sendiri merupakan calon pengganti (PAW) Affiati, mantan ketua DPRD Kota Cirebon yang kini loncat partai ke NasDem.

Menurut kuasa hukum PT Cirebon Transportasi dari Adv Reno dan rekan, Reno, pihaknya tidak ada tendensius politik.

“Kami di sini hanya bagaimana kemudian proses hukum terkait laporan kami itu bisa berjalan dengan sesuai prosedur. Ketika kemudian ada tendensi politik dan ada sebuah proses politik yang berkaitan dengan persoalan ini atau berkaitan dengan pihak terlapor sebetulnya, kami tidak sama sekali memiliki korelasi apa pun,” ucapnya.

Reno menambahkan, bila memang Suhaili adalah calon kuat pengganti dari Affiati yang mundur sebagai anggota DPRD Kota Cirebon, pihaknya meminta berbagai pihak untuk mempertimbangkan kembali. Hal ini untuk mempermudah Suhaili menjalani proses hukumnya.

“Kami meminta kepada semua pihak, baik ke Pemerintah Kota Cirebon, DPRD, KPU atau pihak-pihak lain, agar mempertimbangkan kembali. Kenapa? Karena Suhaili sebagai pihak terlapor sedang menjalani proses hukum agar lebih konsentrasi dan kami pun tidak merasa was-was bahwa ini murni hukum tidak ada sama sekali kaitannya dengan persoalan politik. Pertimbangan dari pihak-pihak terkait agar kemudian tidak menghambat proses hukum,” ujarnya.

Menurut Reno, kronologis singkatnya, 10 unit kendaraan berat merupakan milik PT Cirebon Transportasi dengan dibuktikan surat kepemilikan (BPKB). “10 mobil tersebut atas nama klien kami dan merupakan aset perusahan. Bahwa sejak tahun 2020 PT Cirebon Transportasi sudah bekerja sama dengan berapa mitra kerja dalam hal jasa angkutan dan bongkar muat di Pelabuhan Cirebon,” tuturnya.

Reno menambahkan, kontrak kerja sama tersebut berdasarkan SPK tanggal 15 Februari 2022 pihak PT Cirebon Transportasi melalui perintah lisan dari Muarip (Alm) selaku Direktur Utama PT Cirebon Transportasi. Saat itu menunjuk Suhaili untuk mengelola jasa angkutan dan bongkar muat jagung di Pelabuhan Cirebon.

“Singkat cerita Pak Muarip meninggal dunia. Tanpa sepengetahuan ahli waris yang meneruskan perusahan Pak Muarip, ke 10 kendaraan berat tersebut diambil alih oleh Suhaili. Berdasarkan klarifikasi yang disampaikan oleh Suhaili menyatakan, 10 unit mobil tersebut sudah dibeli dengan cara mencicil tanpa dibuktikan surat resmi, seperti kuitansi atau bukti pembayaran cicilan,” ujarnya.

Berdasarkan bukti dokumen surat kepemilikan BPKB 10 kendaraan berat tersebut atas nama PT Citra Transportasi dan sudah melayangkan surat resmi untuk mengembalikan 10 unit mobil tersebut, akan tetapi Suhaili tidak melakukannya.(Fanny)

 

Related Articles

Back to top button