Ayumajakuning

Pelaku TPPO Gentayangan, Dijanjikan Kerja ke Jepang, Calon PMI di Indramayu Diminta Uang Rp 60 Juta

INDRAMAYU- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu meringkus dua orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya menipu calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang hendak bekerja ke Jepang.

Kedua tersangka  ini seorang perempuan inisial K (40 tahun), warga Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu dan MY (46 tahun), warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. K sendiri merupakan Kepala Cabang PT APJ serta MY, pekerja lapangan PT APJ yang berlokasi di Desa Pekandangan Jaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Selain kedua tersangka, polisi juga masih memburu DE yang terlibat dalam kasus TPPO tersebut. Pengungkapan kasus itu bermula saat korban berinisial A, ditawari untuk bekerja di Jepang sebagai pekerja di perkebunan di Jepang.

Bahkan korban dijanjikan mendapat gaji Rp 25 juta per bulan. Termasuk uang lembur dengan totalnya sekira Rp 30 juta per bulan. Akhirnya, korban membayar Rp 60 juta kepada tersangka. Selain itu, memberikan uang sebanyak Rp 5 juta untuk pengurusan paspor.

Setelah itu, korban diberangkatkan ke Jepang pada Januari 2023. Namun diberangkatkan tanpa melalui proses pembelajaran bahasa Jepang ataupun keterampilan kerja lainnya.  “Korban ini diberangkatkan dengan menggunakan visa turis,” terang Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar saat menggelar jumpa pers Jumat (16/6/2025) kemarin.

Saat korban sampai di Bandara Osaka Jepang diperiksa oleh pihak Imigrasi. Namun ditolak oleh pihak Imigrasi Jepang dengan alasan datang ke Jepang tidak sesuai prosedur yang sebenarnya.  “Korban diberikan Surat Perintah Keluar dari Jepang dan kembali ke Indonesia,” lanjut Fahri.

Tak berapa lama berada di Indonesia, korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polres Indramayu. Hingga petugas berhasil mengamankan dua tersangka tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini sebelumnya sudah memberangkatkan sembilan orang. Namun, seluruhnya bernasib sama dengan korban A, yaitu ditolak di negara Jepang dan dikembalikan ke Indonesia.

Pasalnya pemberangkatannya tidak sesuai prosedur. Meski begitu, polisi masih mendalami apakah ada korban-korban lain dalam kasus yang dilakukan oleh para tersangka tersebut.

Dijelaskan Fahri, uang sebesar Rp 60 juta yang disetorkan oleh korban dibagi-bagi untuk tersangka K Rp 20 juta, tersangka MY Rp 10 juta dan DE Rp 30 juta.  “Dari hasil penggeledahan di tempat tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti, seperti kuitansi, hasil medical check up dari para korban, dan surat perintah pengusiran dari negara Jepang,” beber Fahri.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pengecekan ke kantor Disnaker, hasilnya PT APJ memang merupakan perusahaan perekrutan PMI. Namun, yang direkrut sebenarnya untuk pemberangkatan ke Taiwan, bukan ke Jepang.

Akibat perbuatanya itu, para tersangka dijerat Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan Orang (PTPPO) dan atau Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.(Udi)

 

Related Articles

Back to top button