Ragam

Lima Ahli Waris Debitur KUR Terima Santunan JKM

CIREBON- BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan klaim jaminan kematian (JKM) kepada lima ahli waris debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR). Penyerahan santunan bagi lima UMKM penerima KUR dari wilayah Cirebon ini, diserahkan Menterii Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang didampingi Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Edwin Ridwan di Cirebon pada Jumat, 16 Juni 2023.

“Kami menyerahkan program jaminan sosial kepada UMKM penerima KUR sebagai bukti bahwa negara hadir untuk dapat melindungi masyarakat pekerjanya di Indonesia ini. Begitu juga, meski dari beberapa penerima KUR ini baru terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan tiga bulanan, mereka berhak mendapat klaim manfaat dengan besaran nilainya mencapai Rp42 juta,” ungkap Edwin kepada “KC”pada sela kunjungan Menko Perekonomian.

Sekedar diketahui berdasar implementasj Peraturan Mentri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No. 1 2023 yang di terbitkan Pemerintah pada 31 Januari 2023.
Dari salah satu paslnya menyebutkan setiap UMKM mengajukan KUR, dengan minimal plafon kredit sebesar Rp100 juta telah diwajibkan mendapatkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Ini sangat baik untuk melindungi diri para pengaju KUR, atau bagi UMKM, dengan hanya menyisihkan sebagai iurannya Rp16.800, melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini teman-teman UMKM akan mendafatkan manfaat klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) juga JKM,” papar
Edwin.

Sampai dengan saat ini, lanjut Edwin, BPJS Ketenagakerjaan melindungi sebanyak 130 ribu debitur KUR, dari target hingga akhir tahun 2023 mencapai 3 juta UMKM.

“Kami berharap bantuan dari perbankam sebagai penyalurnya, sekalipun tidak diwajibkan, namun dari segmen usaha kecil ini untuk bisa disaftarkan dalam program BPJS Ketenagakejaan, karena manfaatnya bagi penerima KUR sendiri sangat bagus,” paparnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Sudarwoto mengungkapkan, pihaknya akan terus mendorong debitur KUR terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Sehingga apabila kedepan terjadi sesuatu yang tidak diharapkan seperti meningal dunia dari pengembaliannya, sampai kalau masih ada sisinya masih dapat tercover, juga bisa untuk membantu biaya hidup ahli warisnya,” paparnya.(Pih)

Related Articles

Back to top button