Ayumajakuning

Kok Bisa? Napi Kendalikan Peredaran Sabu 1 Ons dari Lapas Indramayu

INDRAMAYU- Narapidana (napi) Lapas Kelas II B Indramayu menjadi otak pengedaran narkotika jenis sabu. Dia adalah A, yang menjalani hukuman di lapas setempat karena tersangkut kasus narkotika. Meski menjadi napi, namun dia mampu mengendalikan seorang tersangka inisial S (30 tahun), warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

S kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Indramayu dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 100,46 gram sekira 1 ons lebih. S diamankan oleh Satnarkoba Polres setempat dari rumahnya saat akan bertransaksi barang haram tersebut.

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar saat menggelar jumpa pers, Jumat 16/6/2023), mengatakan, pihaknya yang telah mengamankan S lalu dilakukan interogasi. Tersangka mengaku jika barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari A warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

Dari keterangan itu, pihaknya lalu melakukan pengembangan terhadap A yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Indramayu. Hasil pemeriksaan, napi A ini mengatakan kalau dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara memesan kepada E, salah satu warga Jakarta melalui telepon.

“Dari komunikasi itu, E lantas mengirimkan foto maps/peta dimana narkotika jenis sabu tersebut diletakkan. Tak berapa lama, A menyuruh tersangka S untuk segera mengambil dan mengedarkannya.  Namun saat  sedang mengedarkan, S tertangkap anggota Satnarkoba bersama barang buktinya,” jelas Fahri didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi yang kerap dipanggil Bang Ote.

Dikatakan dia, saat jajarannya dilakukan penggeledahan dalam rumah S ditemukan barang bukti lain seperti 1 buah kotak kacamata warna hitam berisi 5 buah plastik klip bening, 1 buah sedotan warna merah yang diruncingkan, uang tunai Rp 150.000, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 unit handphone serta KTP atas nama pelalu.

Meski begitu, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari tersangka. Tujuannya untuk mengungkap pelaku lain yang diduga sering bertransaksi barang tersebut.

Karena perbuatannya, pasal yang disangkakan kepada S yaitu Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, sebagian penghuni Lapas Kelas II B Majalengka sempat panik karena beberapa orang di antaranya diminta keluar ruangan. Petugas Lapas Kelas II B Majalengka mendatangi setiap ruang hunian warga binaan, dan menunjuk beberapa penghuninya untuk keluar ruangan, saat itulah kepanikan terjadi.

Dari setiap ruang hunian, Petugas Lapas Kelas II B Majalengka mengajak tiga hingga empat orang untuk keluar mengikuti petunjuknya. Penghuni Lapas Kelas II B ini pun sempat kaget dan gugup karena penunjukan penghuni lapas dilakukan secara acak. Hal itu dilakukan selama dua hari berturut–turut, Kamis dan Jumat, 16-17 Juni 2023.

Mereka ini dibawa ke sebuah ruangan yang  berada di luar  area hunian. Ditariknya mereka ke luar ruangan dan dibawa petugas ke ruang klinik kesehatan untuk dites urine, untuk melacak kemungkinan di antara mereka ada yang mengkonsumsi narkoba dan terjadi peredaran narkoba di dalam lapas.

Kepala Lapas Majalengka Kelas II B Majalengka, Wawan Irawan mengatakan, sedikitnya ada 34 warga binaan yang menjalani tes urine secara mendadak dan acak. Pelaksanaan tes urine dilakukan oleh tim keperawatan Lapas Kelas B Majalengka. Kegiatan dipimpin oleh Kasiminkamtib, Kusrin Yusyuf dan Kepala KPLP, Jajang Taufik Azhar. Kegiatan  berlangsung di ruang klinik Lapas Majalengka.(Udi/Tati)

 

Related Articles

Back to top button