CirebonRaya

Tujuh Penipu Ngaku Pejabat Diringkus Polres Cirebon Kota

CIREBON– Polres Cirebon Kota menangkap tujuh bersaudara bukan kandung asal Makassar yang melakukan penipuan dan pencurian di Kota Cirebon. Dalam melakukan aksinya, ketujuh orang berinisial AK, M, R, M, L, A dan S tersebut ada yang mengaku-ngaku sebagai pejabat.

Modus yang dipergunakan yaitu mengaku sebagai staf PUPR Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, tujuh orang ini merupakan sindikat pencuri dan penipu antar provinsi, di mana tiga pelaku di antaranya merupakan residivis kasus sama.

“Ada tujuh orang yang kami tangkap atas kasus pencurian dan penipuan, mereka ini merupakan sindikat,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio.

Ia mengatakan, ke tujuh orang tersangka sindikat yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota ini ironisnya masih saudara, dan mereka memang sudah berniat menjalankan aksi kejahatan penipuan serta pencurian sejak dari asal daerah.

Masing-masing tersangka sudah memiliki peranannya, dan ini telah terorganisasi jauh-jauh hari, terbukti dengan aksi yang dilakukan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota dengan sangat rapi.

“Ke tujuh tersangka ini mempunyai peranan masing-masing dalam menjalankan aksi kejahatannya. Ada yang sebagai eksekutor, pengatur strategi, sopir, menyediakan tempat, baju, dan lain sebagainya,” tuturnya yang juga didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan.

Kapolres menambahkan, para tersangka ini ketika menjalankan aksi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota dengan mengamati setiap orang atau calon korban yang sudah ditarget.

Kemudian, lanjutnya, salah satu tersangka berinisial MU mencoba meyakinkan korban agar masuk dalam skenario sindikat tersebut, dengan berpura-pura sebagai pejabat serta memiliki kolega dari luar negeri.

Setelah korban masuk dalam skenario sindikat asal Makassar, kemudian langsung beraksi dengan menukar kartu ATM milik korban, selanjutnya isi dalam ATM tersebut dikuras habis.

“Para tersangka ini berhasil menggondol uang tunai milik korban dari tiga ATM sebesar Rp 88 juta,” katanya.

Aksi kejahatan tersebut dilakukan oleh para tersangka setelah mereka mendarat di Cirebon pada 21 Mei 2023 lalu, dan berhasil ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat, saat akan melakukan aksi kejahatan yang sama.

Menurutnya, dari tangan para tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya puluhan kartu ATM, telepon genggam, minibus, dan lain sebagainya.

“Akibat perbuatannya ketujuh tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(Iskandar)

 

Related Articles

Back to top button