Polemik Ayah Bawa Anak Kandung Memasuki Sidang Mediasi
CIREBON,(KACENEWS.ID).-Sidang gugatan hak asuh atas seorang anak di bawah umur, sebut saja Melati (8 tahun) antara Moh. Angga Merdiharto (37 tahun) dengan Harliana memasuki sidang mediasi di PA Sumber, Senin (12/6/2023).
Dalam sidang mediasi, warga Desa Sumber Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar Jawa Timur ini menanyakan apakah bisa damai. Namun mantan suami yang tinggal di Perum Cahaya Permai Desa Cempaka Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon ini enggan berdamai.
Sementara dalam momen mediasi, Harliana menepis pernyataan Angga bahwa Melati tidak mau bertemu dengan ibu kandung karena ulahnya. Sebaliknya Harliana mengklaim lebih mengenal sosok Melati karena merasa telah mengandung, melahirkan, merawatnya hingga kini duduk di bangku kelas 1 madrasah ibtidaiyah.
Mediasi yang dipimpin mediator PA Sumber pun berakhir deadlock dan berikutnya menunggu panggilan resmi pengadilan untuk sidang dalam pokok perkara.
Kuasa hukum Harliana, Dr. Taryadi juga mengkhawatirkan kondisi kesehatan dan pendidikan Melati dengan semakin lamanya di tangan Angga.
Sementara Advokat Hasan Bisri selaku Kuasa Hukum Muh. Angga Merdiharto menegaskan aspek psikologi anak dan rasa tanggungjawab ayah menjadi alasan utama kliennya membawa putri kandungnya yang berusia 8 tahun dari Blitar Jawa Timur ke Cirebon Jawa Barat.
Putri kandungnya, sebut saja Melati kini merasa lebih nyaman berada di rumah ayahnya di Cirebon. Terlihat beberapa foto momen saat Angga bersama putrinya tertawa bersama, jalan-jalan dan menikmati kebersamaan. Dan Melati juga bahagia bersama ibu sambungnya.
“Putri saya kini dalam kondisi nyaman dan bahagia. Ada alasan prinsip mengapa saya membawa putri saya dari Blitar ke Cirebon. Karena ini adalah naluri seorang ayah yang selalu gelisah, khawatir dan cemas tentang kondisi anak kandungnya,” ungkap Angga.(Toni)