Pemilu

KPU Kabupaten Cirebon Kabulkan TPS Khusus di Lapas, TPS Lainnya Ditolak

CIREBON- KPU Kabupaten Cirebon memastikan pada penyelenggaraan pemilu 2024 nanti akan ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus. TPS khusus Guna menjamin seluruh warga negara menyalurkan hak pilihnya.

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi menyampaikan, TPS khusus sendiri merupakan salah satu upaya untuk mengakomodasi warga menggunakan haknya dalam pemilu. Pengadaan TPS khusus ini mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 179 dan 180.

Menurutnya, untuk Pemilu 2024 nanti sudah ada permohonan yang dilayangkan ke pihaknya berkaitan dengan TPS khusus. TPS khusus itu di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Cirebon atau Lapas Gintung dan pesantren Bina Insan Mulia (Bima) Cirebon. Hanya ajuan dari pihak pesantren ditarik kembali.

“Sehingga, dipastikan TPS khusus itu tidak diberlakukan di pesantren Bina Insan Mulia. KPU pastikan TPS khusus hanya akan diadakan di Lapas,” kata Sopidi, Rabu (14/6/2023).

Setelah ada permohonan pembatalan TPS Khusus dari pesantren BIMA, KPU tidak bisa memaksakan kehendak memberlakukan TPS khusus di pesantren tersebut. Harus berdasarkan pengajuan dari pihak prinsipal.

KPU juga akan melakukan sejumlah tahapan. Di antaranya memastikan dan verifikasi untuk menentukan jumlah total pemilihnya. “KPU tidak bisa menentukan sendiri. Harus ada pengajuan terlebih dulu dari prinsipalnya. Dan itu (pengajuan, Red) diatur waktunya. Tidak sembarangan,” katanya.

Tahapan pengajuan sendiri, waktunya sudah berakhir pada 19 Mei 2023 lalu. Sehingga sudah bisa dipastikan TPS khusus di Kabupaten Cirebon hanya akan ada di Lapas Gintung saja. Kalaupun di kemudian hari, ada permintaan pengadaan TPS khusus, KPU di daerah tidak bisa menentukan sendiri. Harus sesuai izin dari KPU pusat. “Kalau dari KPU RI memperbolehkan, nanti akan diproses,” ungkapnya.

Di lapas sendiri, kata Sopidi sejauh ini, ada 700 warga binaan. Artinya, akan ada tiga TPS khusus di sana. Sesuai aturan, jumlah maksimal suara per TPS sebanyak 300 suara. Tidak bisa lebih.(Ismail)

 

Related Articles

Back to top button