Iming-iming Gaji Rp 4,7 Juta, Padahal Tindak Pidana Perdagangan Orang
CIREBON- Polres Cirebon Kota mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukumnya. Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, kejadian ini terjadi sekitar bulan Desember 2020 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah korban yang terletak Desa Kapetakan, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon.
Pelaku diduga mendatangi korban dan menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi dengan iming-iming gaji sebesar Rp 4.700.000 per bulan, serta uang fee sebesar Rp 6.000.000 jika berangkat melalui pelaku.
“Pada tanggal 28 Januari 2021, korban diberangkatkan ke Arab Saudi secara perorangan oleh terlapor, tanpa melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia. Setelah itu, korban menghubungi pelapor untuk meminta bantuan pulang ke Indonesia karena sedang sakit,” kata Ariek Indra.
Berdasarkan laporan yang diterima, pelapor melaporkan ke Layanan Terpadu dan diarahkan untuk membuat laporan resmi. Selanjutnya, pelapor mendatangi tersangka D, yang kemudian menghubungi R untuk memulangkan korban W.
Pada tanggal 4 April 2023, korban akhirnya pulang ke Indonesia. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial D, seorang perempuan berusia 44 tahun, sebagai pelaku utama.
“Tersangka D ditahan sebagai bagian dari proses penyidikan. Selain itu, terdapat seorang tersangka lain dengan inisial R, seorang pria berusia 60 tahun, yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain paspor An Korban W Nomor C7380885, visa kunjungan 30 hari An korban dan 1 lembar surat izin keluarga korban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal Tindak Pidana menempatkan dan atau merekrut pekerja migran Indonesia tanpa izin dan atau tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 jo Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagagan Orang dan atau Pasal 81 jo Pasal 69 dan atau Pasal 893 jo Pasal 68 jo Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Sebelumnya, jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dari hasil pengungkapan kasus TPPO tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, modus para tersangka kasus TPPO tersebut juga bervariasi dari mulai menawarkan korban untuk bekerja di luar negeri, namun pada saat penempatannya tidak sesuai seperti yang dijanjikan ketika perekrutan.
Bahkan, kata Arif, para korbannya juga cenderung mendapat perlakuan tidak manusiawi, seperti bekerja hampir 24 jam, gajinya tidak dibayarkan, tidak diberi makan dan minum, hingga mendapat perlakuan kekerasan dari majikan dan agen di negara tempatnya bekerja.
“Para tersangka juga meminta uang hingga nominalnya mencapai puluhan juta rupiah kepada korban dengan alasan sebagai biaya awal untuk pemberangkatan ke negara tujuan,” kata Kombes Pol Arif Budiman.
Arif mengatakan, sejumlah korban dalam kasus TPPO tersebut juga berangkat ke luar negeri secara unprosedural (ilegal) sehingga tidak terdata secara resmi sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).
Pihaknya mengakui seorang korban juga meninggal dunia, karena sakit akibat dijanjikan awal bekerja di Korea namun diberangkatkan ke Turki.
Selain itu, lanjut, Arif, ada juga beberapa korban yang diberangkatkan ke negara konflik seperti Irak dan Syiria. Hingga akhirnya mereka pun mendapatkan perlakuan tidak manusiawi seperti jam kerja selama hampir 24 jam, tidak mendapat gaji, hingga tidak diberikan makan dan minum.(Iskandar)