Tidak Cukup Bukti, Notaris HS Menangkan Praperadilan Atas Polres Cirebon Kota
CIREBON– Secara resmi Pengadilan Negeri (PN) Cirebon mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Notaris/PPAT HS atas Polres Cirebon Kota, Jumat (9/6/2023) petang. Sidang praperadilan yang dipimpin Majlis Hakim Fitra Renaldo secara sah dan meyakinkan dimenangkan oleh Notaris HS. Hal itu didasari kurangnya dua alat bukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Polres Cirebon Kota atas penetapan tersangka Notaris HS.
Hadir dalam sidang tersebut Majelis Hakim Fitra Reonaldo dari PN Cirebon, tim Polres Cirebon Kota selaku tergugat dan tim penasehat hukum Notaris HS serta dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) Cirebon.
“Kita sudah melaksanakan sidang putusan terhadap permohonan klien kami dan HS mendapatkan keadilan, di mana majelis hakim mengabulkan permohonan kami. Dan, penetapan tersangka terhadap HS oleh termohon (Polres Cirebon Kota) dinyatakan tidak sah,” kata Tim Penasehat Hukum Notaris HS, Ade Purnama didampingi Sunan Bendung, M Rezza Wiharta, Salman dan rekan kepada awak media usai sidang.
Sekretaris Peradi Kuningan ini pun meminta agar Polres Cirebon Kota untuk menghormati hasil putusan pengadilan. “Kami pun meminta kepada kapolres agar HS segera dibebaskan, karena hak asasi manusia,” tegasnya.
Jangankan sehari, masih menurut Ade, satu jam saja merupakan hak asasi manusia. Saat itu juga tim kuasa hukum langsung mengurus proses keluarnya HS dari Mapolres Cirebon Kota. “Kami berpikir dan merasakan bahwa keadilan masih ada di Kota Cirebon melalui pengadilan ini,” ujarnya.
Menurutnya, majelis hakin tunggal telah memeriksa dan memutuskan secara obyektif sebagaimana fakta-fakta persidangan yang ada. “Sesuai putusan majelis hakim di mana sebenarnya tidak ditemukan dua alat bukti yang sah untuk menetapkan HS menjadi tersangka dalam kasus hukum tersebut,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan, salah satu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Notaris di Cirebon, Heru Susanto (HS) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota 10 April lalu, di mana HS ditetapkan tersangka karena diduga ikut serta dalam tindak kejahatan sebagaimana diatur dalam 55 KUHP, 56 KUHP jo Pasal 264 ayat 2 KUHP, HS diduga ikut terlibat dalam tindak pidana penggunaan akta palsu berupa sertifikat tanah.
Kronologis berawal pada Juni 2021, datang menghadap kepada Notaris HS, Nurul sebagai penjual, dan Suhadi sebagai pembeli atas sebidang tanah. Singkat cerita, Suhadi menyerahkan sertifikat yang masih atas nama Nurul kepada HS, untuk dibaliknamakan atas dirinya, dan HS pun memberikan tanda terima.
Namun karena diketahui sertifikat tersebut masih terikat dalam hak tanggungan di salah satu perbankan, HS pun menyarankan agar hak tanggungan diselesaikan terlebih dahulu, dan saat itu, sertifikat diambil kembali oleh pihak Nurul.
Setelah itu, lama tak ada kabar sekira bulan Oktober 2022, tiba-tiba Suhadi melayangkan laporan ke Polres Cirebon Kota atas penipuan dan penggelapan dokumen berupa sertifikat tanah. Karena dia telah menerima sertifikat tanah yang dijual Nurul, namun belakangan diketahui jika sertifikat tersebut palsu.
Buntut pelaporan tersebut, Nurul sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, dan Notaris HS pun beberapa kali dipanggil untuk diperiksa penyidik Polres Cirebon Kota. Sampai akhirnya, HS ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga ikut serta dalam tindak pidana munculnya sertifikat palsu yang dilayangkan Suhadi.(Fanny)