Sindikat Perdagangan Orang di Majalengka dan Kuningan Digulung, Sejumlah Tersangka DPO
MAJALENGKA- Polres Majalengka mengamankan terduga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri, MR (63 tahun), warga Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
Menurut Waka Polres Majalengka Kompok Bayu Purdantono, kasus TPPO terungkap berdasarkan keterangan korban IS (33 tahun), warga Desa Karangsambung dijanjikan bekerja di Malaysia secara resmi namun ternyata korban diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut dari Batam dan tanpa menempuh pelatihan kerja maupun bahasa.
“Ada dua tersangka TPPO, hanya yang baru kami amankana adalah MR, warga Desa Karangsambung. Tersangka lainnya berinisaia L, juga berjenis kelamin laki–laki masih buron, namun kami sudah mengantongi identitasnya,” ungkap Wakapolres Bayu.
Disampaikan Wakapolres, pelaku MR ini bertindak sebagai perekrut korban, sedangkan pengiriman dan lalin–lain dilakukan L yang masih DPO. Untuk pelaku MR telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Majalengka.
“Pelaku MR dan A yang masih DPO akan dijerat denga Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Undang-Undang No. 81 Tahun 2007 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara maksimal 15 (lima nelas) tahun,” ungkap Kompol Bayu.
Kompol Bayu mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika ada yang mengajak atau menawari bekerja di luar negeri menawari bekerka di sana dengan mengecek perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang akan memberangkatkan.
Sementara itu, dari Kuningan seorang direktur utama perusahaan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Cirebon, N (50 tahun) diduga melakukan TPPO. Pelaku terancam 15 tahun hukuman pidana penjara. Sedangkan korbannya sendiri adalah K (44 tahun) warga Kabupaten Kuningan.
Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim, Iptu Anggi Eko Prasetyo menyebutkan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Ia mengatakan, modus pelaku adalah dengan cara mengirim korban ke negara Irak untuk menjadi PMI/TKI secara ilegal melalui sebuah perusahaan bersangkutan. Untuk kronologisnya sendiri, setelah dijemput sopir perusahaan, korban mengikuti penampungan dua minggu di daerah Tanggerang, lalu diberangkatkan ke Irak tapi korban transit dulu di Kota Doha, Qatar selama dua jam.
“Kemudian berangkat ke Kota As-Sulaimaniyah Irak dengan menggunakan maskapai penerbangan setempat. Sesampainya di lokasi, korban dijemput sopir agent Tourist Company dan diantar ke Kota Arbil. Di daerah tersebut, korban ditampung sekitar 4 bulan. Selanjutnya, diantarkan ke Kota Duhok dan mengikuti penampulang lagi selama 4 bulan. Selanjutnya mendapatkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di kota Duhok. Namun karena terkendala bahasa sehingga hanya bisa kerja selama dua bulan dan dikembalikan lagi ke penampungan,” beber Iptu Anggi.
Iptu Anggi melanjutkan, korban sakit dan tidak kunjung sembuh sehingga dibawa oleh pihak dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan tinggal di sana selama 16 bulan.
“Yang bersangkutan dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 12 April 2023 karena diduga telah diperdagangkan oleh perusahaan yang dipimpin N kepada Agent Tourist Company,” imbuhnyua.(Tati/Yan)