Opini

Lindungi PPDB dari Perilaku Kotor

Oleh : Sukanda Subrata, SPd
Penulis Lepas asal WTC

MASYARAKAT berharap pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SMP tahun 2023 – 2024 bisa sukses, sesuai dengan petunjuk pelaksanaan tanpa menyisakan permasalahan. Oleh karena pada prinsipnya PPDB tahun sekarang ini sama juga dengan tahun sebelumnya. Apalagi sekarang sistem PPDB sudah terbantukan kemajuan teknologi. Orang tua bisa mendaftarkan anaknya ke sekolah yang dituju bisa dilakukan secara on line. Kemudian persyaratan fisiknya menyusul saat registrasi.

Sebagian masyarakat kini mulai bisa memahami proses PPDB meski sebatas hal – hal yang pentingnya saja. Namun untuk jalur jalur pendaftaran sedikit saja yang paham dan terkesan memaksakan kehendak. Kesuksesan Pelaksanaan PPDB bisa diartikan bahwa masyarakat puas atas pelayanan panitia.

Related Articles

Masyarakat tidak dicurangi, tidak didzalimi, bahkan dibimbing sehingga anaknya bisa masuk ke sekolah yang dituju. PPDB tidak akan serta merta berjalan dan sukses, tanpa adanya upaya dari sekolah baik dari (SMP maupun SD) yang dibantu juga oleh komite sekolah dan pemerintahan dibawah camat dan kepala desa.
Elemen – elemen masyarakat ini peranannya harus terlihat jelas. Selama ini PPDB bertumpu kepada sekolah penyelengara saja. PPDB harus dilaksanakan sesuai dengan aturan serta mekanisme yang sudah ditentukan. PPDB harus sesuai dengan Surat Edaran kemendikbudristek Nomor 7978 nomor 7978/A5/HK.04.01/2023 tentang pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023.

Jika pada pelaksanaannya ditemukan pelanggaran baik yang dilakukan oleh panitia PPDB atau oleh orang tua calon siswa baru maka masyarakat segera melaporkannya baik secara on line atau langsung ke aparat kepolisian.
Upaya seperti ini adalah dalam rangka menegakkan keadilan bagi masyarakat dalam hal ini calon siswa baru. Apa dan bagaiamana pun kondisinya para calon siswa baru harus diperlakukan sama.
Mereka adalah aset bangsa yang berguna kelak dimasa yang akan datang. Kita tidak berharap aset ini rusak akibat perilaku individu panita PPDB atau oknum guru yang tidak terpuji.

Isilahnya jual korsi kosong calon peserta didik baru yang tidak bisa memenuhi administrasi (keuangan) yang ditentukan sekolah. Dalam Surat Edaran Kemendikbudristek diatas ada beberapa point yang harus diketahui oleh masyarakat. Dengan demikian masyarakat bisa menyikapi PPDB ini dengan baik, tidak egois memaksakan kehendaknya yang belum tentu juga relevan dengan keinginan anaknya.

Masyarakat bisa lihat point/4.butir (e ) yakni memastikan satuan pendidikan melaksanakan seleksi PPDB sesuai jalur seleksi sebagaimana diatur dalam Permenbdikbudristek tentang PPDB, serta bebas dari praktek, korupsi, kolusi, nepotisme dan pungutan liar. Kemudian masih pada point yang sama, butir ( f.) : memastikan tidak memanipulasi data persyaratan calon peserta didik dalam seleksi PPDB.Selanjutnya butir (g.): Seleksi jalur afirmasi dibuka terlebih dahulu bagi calon peserta didik yang tidak mampu dan calon peserta didik penyandang disabilitas tanpa membatasi ragam disaulitas.

Lalu butir ( h,): menyediakan kanal aduan dari masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.Ada juga point ( 5. ) yang berbunyi : Dalam pelaksanaan PPB verifikasi alamat pada Kartu Keluarga yang paling lambat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dapat memanfaatkan data kependudukan catatan sipil yang disediakan Kementerian Dalam Negeri.
Terakhir poin (7 ) tertera: Masyarakat dapat menyampaikan laporan aduan terkait pelaksanaan PPDB melaui kanal pelaporan yang disediakan oleh dinas pendidikan.

Selama ini masyarakat belum pernah mendengar adanya pelaku pelanggaran PPDB diadili. Mustahil tidak terjadi pelanggaran selama PPDB atau jika pun ada pelanggaran kasusnya dipeti Es kan. Nanti juga lambat laun kasusnya lenyap ditelan bumi. Ketika PPDB dicederai oleh perilaku buruk, lalu apa yang bisa kita harapkan dari pendidikan ini. Salah satu pemicu kecurangan dalam PPDB adalah banyaknya jalur–jalur masuk. Padahal jika menggunakan cara konvensional PPDB akan berhasil. Misalnya menggunakan sistem masuk dengan Uji Kompetensi dengan scor yang bisa diketahui saat itu juga.

Siswa pun akan konsekwen dengan scornya. Mengapa kita tidak menghargai cara cara lama jika memang masih relevan efektif efisien. Orang tua siswa tidak terlalu pusing dengan persyaratan peryaratan padahal anaknya belum tentu juga diterima. Terakhir kita semua berharap (terutama panitia) bisa menjaga kesucian PPDB ini dari rongrongan pihak lain yang memanfaatkan moment ini demi kepentingan pribadinya.

Dan salah satunya adalah konsekuensi dari pnaitia dan berani melaporkan jika ada perlakuan gratifikasi atu intimidasi selama PPDB. Selamat bekerja, selamat berjuang mengemban amanah untuk para panitia PPDB kali ini. Tetap semangat !***

Related Articles

Back to top button