CirebonRaya

KPPBC Cirebon Musnahkan “Sex Toys Impor” dan Jutaan Batang Rokok Ilegal  

Cegah Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 7,4 Miliar

CIREBON – Kantor Pengawasan dan Pelayanan, Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon telah memusnahkan 12 juta batang rokok ilegal dan juga barang-barang impor yang melanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai, di halaman kantor bea cukai setempat, Kamis (8/6/2023).

Dari hasil penegakkan barang kena cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan tersebut, KPPBC Tipe Madya Pabean C Cirebon telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 7,4 miliar lebih.

Usai pemusnahan secara simbolis tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan yang hadir di acara ini menyampaikan, kegiatan yang dilakukan ini adalah untuk melaksanakan fungsi sebagai community protector.

“Bea Cukai Cirebon hari ini melakukan penegakkan terhadap BKC ilegal serta barang-barang impor yang melanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai.  Barang-barang ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penegakkan Bea Cukai Cirebon periode Juni 2021 hingga Desember 2022,” ujar Finari.

Menurutnya, kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara hasil penegakkan di bidang kepabeanan dan cukai ini juga turut dihadiri Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cirebon, para aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah di wilayah Ciayumajakuning.

“Pemusnahan secara massif terhadap barang milik negara tersebut dilakukan di PT Indocement Tunggal Prakarsa di Kabupaten Cirebon serta PT Teknotama Lingkungan Internusa di Kabupaten Majalengka,” katanya.

Ia menyebutkan, rokok-rokok ilegal yang dimusnahkan jumlahnya mencapai 12 juta batang dan 794,7 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal. Selain itu juga terdapat barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan meliputi bibit dan benih tanaman hingga sex toys impor.

“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan pada kegiatan ini mencapai Rp 15,5 miliar. Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan barang-barang ilegal ini adalah senilai lebih dari Rp 7,4 miliar,” katanya.

Ia melanjutkan, 12 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini, merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Cirebon di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan.

Pada periode Juni 2021 hingga Desember 2022, Bea Cukai Cirebon tercatat melakukan 279 kali penindakan atas rokok ilegal di wilayah kerjanya. “Rokok ilegal yang sebagian besar tidak dilekati pita cukai ini merupakan barang pasokan yang akan dikirim ke luar wilayah Ciayumajakuning dan melintasi wilayah kerja Bea Cukai Cirebon,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala KPPBC TMP C Cirebon, Encep Dudi Ginanjar, mengatakan Bea Cukai Cirebon rutin melakukan pemberantasan rokok ilegal, pada periode tahun 2023 hingga pekan pertama Juni, telah dilakukan penindakan sebanyak 10 juta batang rokok ilegal.

“Hal tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya yang tidak memiliki izin edar resmi. Selain itu, penindakan terhadap rokok ilegal juga dilakukan sebagai upaya untuk melindungi penerimaan dalam negeri di bidang cukai,” katanya.

Ia melanjutkan, upaya pemberantasan rokok ilegal dilakukan Bea Cukai Cirebon bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, asosiasi perusahaan jasa kiriman, serta masyarakat.

Bea Cukai Cirebon pun berkomitmen untuk meningkatkan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. “Serta menjalankan tugas dan fungsi sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya,” lanjut Encep.(Ismail) 

Related Articles

Back to top button