CirebonRaya

Pejabat Pemkab Dibekali Penerangan Hukum Pendampingan PPSD

CIREBON – Unsur pejabat pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, dibekali soal penerangan hukum tentang pendampingan dan pengamanan proyek strategis daerah (PPSD) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (7/6/2023).

Kegiatan penerangan hukum yang diinisiasi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Ivan Yoko Wibowo tersebut, menghadirkan pejabat, bendahara dan PPK masing-masing OPD yang ada di Kabupaten Cirebon.

“Tujuan penerangan hukum ini untuk orang lain yang sudah paham. Ya mereka ini para pejabat di Pemkab Cirebon, tentu sudah paham dengan masalah hukum,” kata Ivan.

Ia menjelaskan, hal yang paling urgent dalam agenda tersebut adalah mengenalkan kepada mereka, apa itu istilah pendampingan dan PPSD. Untuk istilah pengamanan pihak Kejaksaan hanya memberikan pendapat atau konsultasi hukum. Masalahnya, mereka terkadang takut bersinggungan dengan masalah hukum.

“Pendampingan itu kita berikan karena mereka ada kegamangan mengambil kebijakan. Mereka takut bersinggungan dengan masalah hukum. Lewat pendampingan inilah kita arahkan mereka supaya bekerja sesuai aturan,” ungkap Ivan.

Sedangkan masalah PPSD,  Bupati Cirebon sendiri yang menentukan proyek mana saja yang masuk PPSD. Sedangkan Kejari memberikan PPSD bukan terkait masalah teknis, tapi masalah non teknis. Mekanismenya, OPD sendiri yang memaparkan kepada pihak kejaksaan, apakah pekerjaan tersebut ada tekanan atau tidak.

“Jadi PPSD ini lebih kepada memberikan pengaman kepada OPD terkait dengan ketakutan adanya tekanan atau melanggar hukum atau tidak. Dan mereka harus menjelaskan semua kepada kami, supaya kami paham akar persoalannya dimana,” kata Ivan.

Menurutnya, semua pendampingan dan pengamanan diajukan sendiri oleh OPD masing-masing, dengan berbentuk surat resmi. Namun tidak semua ajuan pendampingan dan pengamanan di acc seluruhnya. Karena, pihak kejaksaan juga tetap melakukan telaah, layak tidaknya ajuan mereka untuk pendampingan dan pengamanan, di acc.

“Kita telaah lagi lah dan tidak semua ajuan mereka di acc kami. Saat ekspos kan terbuka tuh, apa urgent nya mereka meminta pendampingan dan pengamanan. Kadang ada beberapa ajuan yang kami tolak,” akunya.

Ivan melanjutkan, terkait MoU pendampingan dan PPSD, semuanya ada pada bagian Datun. Namun ivan mengaku kurang begitu hapal berapa OPD yang sudah MoU dengan kejaksaan terkait masalah pendampingan dan PPSD.(Ismail) 

 

Related Articles

Back to top button