Gelar Operasi Libas, Puluhan Pelaku Kejahatan Diringkus Polisi
INDRAMAYU, (KacenewsId).-Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil meringkus 53 pelaku kejahatan dalam Operasi Libas Lodaya 2023.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus kejahatan ini meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat.
Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Hafid Firmansyah, dalam Press Release di Mapolres Indramayu, Selasa (6/6/2023) menyampaikan, pengungkapan kasus ini dilaksanakan anggota Satreskrim dan polsek jajaran di wilayah hukum Polres Indramayu, sejak 27 Mei sampai 5 Juni 2023.
Ia menyebutkan, para tersangka yang diamankan itu berasal dari 50 kasus. Mereka terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak lima pelaku, pencurian dengan pemberatan (curat) tujuh pelaku, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) enam pelaku, premanisme 32 pelaku dan geng motor tiga pelaku.
“Dari tersangka yang diamankan itu, ada beberapa di antaranya yang merupakan DPO dalam kasus yang telah diungkap beberapa waktu sebelumnya,”katanya.
Menurutnya, salah satu DPO kasus curas terjadi di Kecamatan Juntinyuat dan Karangampel. Bahkan DPO ini merupakan pelaku utama yang mengacungkan senjata tajam untuk menakuti korbannya.
“Tersangka berusaha kabur dan melawan petugas saat hendak ditangkap. Bahkan dia ini sedang memegang senjata tajam. Namun petugas dapat melumpuhkannya,” katanya.
Selain menangkap DPO kasus curas, polisi juga berhasil menangkap dua anggota sindikat spesialis curat minimarket dan toko. Kedua pelaku ini merupakan pengembangan dari kasus yang diungkap sebelumnya.Mereka telah melakukan aksinya di 11 lokasi di Kabupaten Indramayu, satu lokasi di Kabupaten Majalengka dan satu lokasi di Brebes Jawa Tengah.
“Saat penangkapan, kedua tersangka yakni SMT dan RMN sempat melakukan perlawanan dan kabur. Sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan memberikan tembakan peringatan ke udara, namun karena melawan sehingga dilumpuhkan,” tuturnya.
Fahri mengungkapkan, para tersangka dari berbagai kasus itu dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Di antaranya Pasal 362 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 351 KUHP,Pasal 170 KUHP, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(Udi)