Ayumajakuning

Tingkatkan Kepatuhan Pengendara, Polres Kembali Terapkan Tilang di Tempat

INDRAMAYU, (KacenewsId).-Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indramayu  kembali  menerapkan bukti pelanggaran (tilang) di tempat, bagi pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas di wilayahnya sejak 1 Juni 2023. Tindakan sanksi tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan  kepatuhan masyarakat terhadap ketertiban lalu lintas.

“Tilang ditempat atau tindakan langsung ini berikan kepada pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas, ” kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar melalui Kasat Lantas AKP Bagus Yudo, Selasa (6/6/2023).

Ia mengungkapkan,  penilangan diberikan kepada pelanggar yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas (laka lantas), dengan fatalitas tinggi atau pelanggar berat. Di antaranya berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara.

“Termasuk juga pengendara yang menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm standar SNI, melawan arus lalu lintas, melebihi kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan ranmor tidak tidak sesuai spek teknis seperti spion,knalpot, lampu utama, lampu rem, dan lampu penunjuk
arah. Ditambah menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukan, kendaraan yang overload dan over dimension dan kendaraan tanpa plat nomor polisi atau nopol palsu,” tuturnya.

Ia berharap, dari 12 pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas tersebut agar dapat dihindari. Pengendara juga diminta untuk melengkapi surat-surat kendaraan, termasuk mematuhi peraturan
lalu lintas lainnya.

“Tujuan kami adalah menciptakan keamanan, kelancaran, ketertiban dan keselamatan lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).Kita harapkan melalui upaya-upaya tersebut kepatuhan masyarakat terhadap tertib lalu lintas semakin meningkat serta angka kecelakaan lalu lintas menurun,” katanya.(Udi)

 

 

Related Articles

Back to top button