Polres Cirebon Kota Tindak Puluhan Motor Gunakan Knalpot Bising
CIREBON – Polres Cirebon Kota melakukan kegiatan antisipasi dan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau bising. Upaya ini dilakukan secara massif guna memastikan ketertiban lalu lintas dan kepatuhan terhadap peraturan.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, menyatakan Kegiatan penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau bising di wilayah hukum Polres Cirebon Kota dilaksanakan secara rutin untuk menjaga kedisiplinan pengguna jalan.
“Pengguna kendaraan yang melanggar aturan terkait penggunaan knalpot tidak standar atau bising akan diberikan peneguran dan diharapkan untuk mengganti knalpot dengan standar yang telah ditetapkan,” ujar Kapolres melalui Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Raharja Triyono.
Selain itu, menurutnya, pengguna kendaraan juga diberikan imbauan agar selalu tertib dalam berlalu lintas dan menghormati aturan yang berlaku. Ditambahkan Triyono, dalam kegiatan tersebut pihaknya berhasil menindak 30 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising, kendaraan tersebut telah diamankan dan dilakukan penggantian knalpot standar di lokasi yang telah ditentukan, yaitu halaman depan Mako Polsek Utbar.
“Pengendara yang melanggar aturan menyadari bahwa penggunaan knalpot bising atau tidak standar merupakan pelanggaran lalu lintas. Oleh karena itu, mereka diberikan peneguran dan imbauan untuk memastikan kelengkapan kendaraan yang sesuai dengan aturan serta menjaga keselamatan dalam berlalu lintas,” ujarnya.
Iptu Ngatidja selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Cirebon Kota menyampaikan bahwa penindakan terhadap pengguna knalpot bising akan terus dilakukan oleh Polres Cirebon Kota sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas.
“Masyarakat juga diimbau untuk aktif berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban berlalu lintas dengan mematuhi aturan serta menggunakan kelengkapan kendaraan yang sesuai,” katanya.(Khrisna)