Efektifkan ETLE, Polres Kuningan Akan Kembali Terapkan Tilang Manual
KUNINGAN, (KacenewsId).–Kepolisian Resor (Polres) Kuningan akan kembali memberlakukan bukti pelanggaran (tilang) manual kepada para pengendara sepeda motor dan mobil, yang melakukan tindak pelanggaran lalu lintas. Penerapan kebijakan tersebut akan dimulai dalam waktu dekat ini secara serentak.
Hal itu disampaikan Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Willy Andrian melalui Kasat Lantas, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Vino Lestari, Minggu (28/5/2023).
Menurutnya, sebelum kembali diterapkan tilang manual, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dulu kepada masyarakat. Termasuk dengan memanfaatkan media sosial (medos) secara berjenjang hingga flyer dan spanduk pada sejumlah titik.
Ia mengungkapkan, tidak semua petugas satuan lalu lintas (Satlantas) bisa melakukan tilang manual, namun khusus bagi personel yang telah mengikuti assessment uji kelayakan atau yang sudah dinyatakan benar-benar layak oleh Polda Jabar.
“Namun sampai saat ini, hasil assessment tersebut belum keluar,” ujarnya.
Vino menyebutkan, sasaran tilang manual adalah jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang tidak tercover oleh electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Di antaranya, tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNBK), tidak mengenakan helm, melawan arus dan berbagai pelanggaran lainnya yang tidak terdeteksi kamera. Sehingga tilang manual tidak akan dilaksanakan secara stasioner, namun hunting atau pelanggaran yang terlihat secara kasat mata.
“Pelaksanaan tilang manual akan serentak dilaksanakan di seluruh polres di wilayah hukum Polda Jabar. Sehingga untuk kepastian waktunya, masih menunggu petunjuk,” tuturnya.
Ia mengemukakan, penerapan kembali tilang manual ini untuk mengefektifkan ETLE dan mengcover yang tidak tertangkap kamera.
“Penindakan melalui tilang elektronik itu yang paling diutamakan dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban berlalu lintas,” ujarnya.(Yan)