Pemilu

Seleksi Calon Bawaslu Dibuka, Prof. Cecep Ajak Putra Putri Terbaik Bangsa IKut Daftar

CIREBON-Tokoh akademisi sekaligus Ketua Timsel Rekrutmen Calon Anggota Bawaslu Kota/Kabupaten se-Wilayah Ciayumajakuning, Prof. Cecep Sumarna mengajak putra putri terbaik bangsa untuk ikut menjadi bagian dari seleksi calon anggota Bawaslu tingkat kota/kabupaten.

Ajakan tersebut disampaikan dalam  “Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum” yang dilaksanakan Bawaslu Kota Cirebon, Minggu (28/5/2023) pagi.

“Salah satu Timsel itu kerjanya menanyakan track record para peserta. Lalu dapat informasi begini-begitu. Namun setelah jadi kerjanya karep  dewek,” tegas Prof. Cecep dalam paparannya.

Pengalaman itu disampaikan lantaran sudah tiga periode menjadi Timsel. Dengan Pemilu 2024, maka keterlibatannya dalam Timsel sudah empat kali. “Jadi keterlibatannya dalam pemilu sangat panjang. Tiga kali menjadi Timsel rekrutmen calon anggota KPU, sekarang menjadi Timsel di lingkungan Bawaslu,” beber dia.

Menurut Prof. Cecep, menjadi anggota penyelenggara pemilu merupakan bagian dari partisipasi untuk membangun demokrasi di Indonesia. Ia harus merelakan waktunya untuk kemajuan demokrasi di Indonesia. Tentu saja dengan prinsip-prinsip dasar kepemiluan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Jadi yang ingin merelakan waktunya untuk menjadi calon anggota Bawaslu kemajuan demokrasi (dalam konteks pengawasan pemilu, Red) dapat mendaftaran diri melalui informasi yang ada sekretariat di Hotel Zamrud Kota Cirebon mulai Senin, 29 Mei 2023,” ajak Prof. Cecep.

Dalam kegiatan tersebut juga menghadirkan praktisi media dari Pemimpin Redaksi Cirebon Pos, Mastari. Dalam paparannya Mastari mengatakan, dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pemutakhiran data diri dan anggota keluarga untuk memastikan data pemilih yang akurat dan mutakhir.

“Jika ada ketidaksesuaian atau pelanggaran, maka peran masyarakat dalam melaporkan ketidaksesuaian atau pelanggaran yang terkait dengan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih kepada pihak berwenang,” ujarnya.

Ia menambahkan, mengawasi proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dengan peran aktif masyarakat dalam mengawasi dan memantau proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih di tingkat lokal.(Fik)

Related Articles

Back to top button