CirebonRaya

Disekap di Kamar, Bapak dan Anak di Cirebon Perkosa Karyawannya

CIREBON- Dua pelaku pencabulan, ternyata adalah ayah dan anak. Mereka adalah seorang ayah dan anaknya yang merupakan pemilik toko di Kecamatan Pekalipan. Mereka diduga melakukan pemerkosaan terhadap gadis berinisial CM (18 tahun), warga Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon yang merupakan karyawannya sendiri.

Tersangka AY (43 tahun) dan YK (23 tahun) telah diamankan pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka dan digelandang di ruang tahanan Polres Cirebon Kota (Ciko). Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Perida Apriani Sisera Panjaitan memimpin operasi penangkapan terhadap pelaku tindak kekerasan seksual tersebut.

Kapolres Cirebon Kota, Ajun Komisaris Besar Ariek Indra Sentanu membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan, pihaknya telah berhasil menangkap dua orang tersangka.

Peristiwa ini bermula pada Jumat, tanggal 10 Februari 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah kamar di Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. Korban, yang masih berusia 18 tahun dan bekerja sebagai karyawan toko para tersangka.

Kronologis kejadian, menurut Kasat Reskrim, awalnya korban bekerja di toko milik pelaku sebagai karyawan. Kemudian, korban dijodohkan atau ditunangkan dengan pelaku YK. Pelaku YK meminta korban CM untuk melakukan hubungan seksual sekitar bulan Februari 2023 di rumah pelaku YK di Jalan Pekalipan, Kota Cirebon.

Pelaku lain, yautu AY, ikut memegangi tangan korban. Pada saat itu, pelaku AY juga memaksa berhubungan seksual kepada korban CM.

Korban sendiri baru bekerja kurang lebih satu minggu, kemudian bertunangan dengan anak pemilik toko tersebut. Setelah itu, si pemilik toko melarang korban untuk pulang ke rumahnya. Keluarga korban yang mulai curiga dengan korban, pada akhirnya menjemput si korban untuk pulang ke rumahnya.

Kemudian, si korban pada akhirnya bercerita kepada keluarganya bahwasanya sekira sebelum Lebaran telah diperkosa oleh kedua pelaku tersebut sebanyak lima kali di dalam toko.

Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang berlaku berdasarkan Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau 9 tahun penjara.

“Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota, sudah merespon perkara tersebut dan dari sejak menerima laporan sudah melakukan langkah sesuai SOP prosedur penanganan suatu perkara pidana,” ujar Kasat Reskrim.(Fanny/Jaka)

Related Articles

Back to top button