Terbukti Tidak Netral dalam Pemilu, ASN Terancam Sanksi Disiplin
KUNINGAN, (KacenewsId).-Dugaan kasus tidak netralnya seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus sebagai penyelenggaran pemilu, sampai saat ini baru diberi sanksi peringatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan saja.
Sedangkan secara aturan kepegawaian sampai saat ini belum ditindaklanjuti atau diproses oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Padahal yang bersangkutan diduga ikut menyebarkan flyer bakal calon legislatif (bacaleg) salah satu partai politik (parpol).
“Masih menunggu petunjuk dari pimpinan,” kata Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Kesejahteraan dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kabupaten Kuningan, Neneng Nurlela Sari, Kamis (25/5/2023).
Namun menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai disebutkan, seorang pegawai negeri sipil (PNS) dilarang memberikan dukungan kepada calon anggota legislatif. Sehingga jika sampai terbukti, maka sanksi disiplin sudah menanti.
Ia menyampaikan, untuk memperkuat dugaan ketidaknetralan seorang ASN tersebut, harus disertai bukti-bukti pendukungnya. Seperti melalui foto-foto dan sebagainya.
“Selain itu, terbukti atau tidaknya setelah ada pemanggilan, yang diputuskan oleh tim yang terdiri dari berbagai unsur terkait,” katanya.
Sebelumnya kasus tersebut mendapat sorotan dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Kuningan, H. Dede Ismail. Ia menilai sanksi teguran yang dijatuhkan KPU kepada ketua PPK Cidahu, yang telah mengakui kekhilapannya dalam menyebarkan flyer bacaleg itu kurang tepat.
Sehingga sudah seharusnya badan adhoc tersebut diberhentikan, sekaligus diganti oleh kandidat lain sesuai hasil penyeleksian PPK Cidahu sebelumnya yang lebih netral. Supaya marwah penyelenggara pemilu dapat tetap terjaga.
Ditambah lagi, ketua PPK Cidahu tersebut merupakan ASN yang terikat pula oleh aturan kepegawaian. Sehingga harus diproses pula sesuai peraturan.
“Sehebat apa sih ketua PPK Cidahu, sehingga tidak diberhentikan tapi hanya sebatas dijatuhi sanksi teguran. Seperti tidak ada orang lain atau yang memenuhi syarat saja,” ucap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan ini.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (Sosidiklih, SDM & Parmas) KPU Kabupaten Kuningan, Dudung Abdu Salam menyampaikan, dari hasil pleno, ketua PPK Cidahu telah mendapatkan peringatan keras. Sehingga jika hal tersebut terulang lagi, maka bisa diberhentikan.(Yan)