CirebonRaya

Lindungi PMI dari Kekerasan, Anggota DPRD Fraksi Golkar Sosialisi Perda Nomor 2 Tahun 2021

CIREBON- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Golkar Lili Eliyah menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal Daerah Provinsi Jawa Barat, di Desa Kedung Jaya Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, Senin (22/5/2023).

Dalam kegiatan tersebut, dihadiri PK, PL Golkar setempat, Pengurus Desa serta tokoh masyarakat. Masuarakat yang hadir pun sangat antusias mengikuti acara itu

Lili mengatakan, Penyebarluasan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Jawa Barat bertujuan untuk melindungi pekerja migran Indonesia ataupun calon migran Indonesia asal Jawa Barat dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa korban kekerasan, kesewenang-wenangan kejahatan atas harkat dan martabat manusia serta perlakukan lain yang melanggar hak asasi manusia.

“Kemudian untuk menyelaraskan dengan ketentuan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai pedoman penyelenggaraan pelindungan pekerja Migran Indonesia,” kata Lili usai acara.

Dengan adanya kegiatan penyebarluasan perda ini, terang Lili, bisa tersampaikan kepada peserta dan kemudian disosialisasikan kembali kepada masyarakat yang lain, bahwa pemprov memiliki Perda Pekerja Migran yang bermanfaat bagi para pekerja migran atau calon pekerja migran PMI yang merantau ke luar negeri.

“Ada pun untuk ruang lingkupnya meliputi dari penyelenggaran pelindungan PMI, tanggung jawab pemda provinsi, kewajiban P3MI, perencanaan pelindungan PMI pelaksaan pelindungan, fasilitas terhadap PMI dalam hal tertentu, perizinan PMI, sinergitas, kerja sama dan kemitraan, sisistem informasi, kelembagaan nonstruktural, reaksi administratif, penyidikan, pembinaan dan pengawasan termasuk pembinyaan,” paparnya.

Sementara, kata Lili, untuk tanggung jawab pemerintah provinsi meliputi dari menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja, mengurus kepulangan PMI, menerbitkan izin kantor P2MI, memberikan perlindungan PMI, memberikan perlindungan terhadap PMI perempuan, mewajibak P3MI untuk mengikutsertakan PMI dalam program jaminan sosial, kemudian menyediakan pos bantuan dan pelanyanan di tempat pemberangkatan dan pemulangan PMI, menyediakan dan memfasilitasi pelatihan calon PMI dan membentuk LTSA PMI tingkat daerah provinsi.

“Saya harap penyebarluasan perda ini bisa menekan kasus kekerasan bagi pekerja migrant, khususnya di Cirebon dan Indramayu. Pasalnya, PMI asal Jawa Barat mempunyai peranan sangat penting dalam pembangunan daerah maupun nasional sebagai sumber daya manusia,” tambahnya.(Iwan)

 

Related Articles

Back to top button