Opini

Ketentuan Vaksinasi Penumpang PT KAI di Antara Peraturan dan Potensi Pelanggaran HAM

Gita Nauli | Tata Boga UNY 22

PADA beberapa waktu terakhir, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) telah membagikan informasi mengenai aturan yang meminta penumpang agar menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 sebagai syarat untuk naik kereta api. Langkah tersebut dimasudkan untuk melindungi penumpang sekaligus mencegah penyebaran virus.
Pada 22 April 2023 lalu, lewat akun Twitter PT KAI memaparkan: “Sesuai arahan dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy saat melakukan kunjungan kerja di Madiun, Jawa Timur, Minggu 16 April 2023 tentang syarat perjalanan naik KA, vaksin tidak lagi menjadi syarat perjalanan naik KA, namun KAI menganjurkan bagi calon penumpang untuk tetap melakukan vaksinasi.

Secara pribadi setuju atas pencabutan aturan tersebut, berikut adalah beberapa alasan yang mendasari hal tersebut:

Kebebasan individu
Kebebasan individu merupakan prinsip yang mendasar dalam masyarakat demokratis.
Memaksakan aturan vaksin sebagai syarat naik kereta api berpotensi melanggar hak asasi manusia dan mengurangi kebebasan individu untuk mengambil keputusan tentang kesehatan dirinya sendiri.
Meskipun vaksinasi adalah tindakan yang sangat dianjurkan untuk melawan Covid-19, keputusan untuk divaksinasi seharusnya tetap menjadi pilihan tiap individu, bukan dikendalikan oleh kebijakan perusahaan.

Ketersediaan dan akses vaksin yang tidak merata
Meskipun vaksinasi Covid-19 ialah langkah penting dalam melawan pandemi, namun ketersediaan dan akses vaksin masih belum merata di seluruh wilayah.
Beberapa masyarakat terpencil atau kelompok yang rentan mungkin kesulitan dalam mendapatkan vaksinasi tepat waktu.
Memaksakan aturan vaksinasi sebagai syarat naik kereta api dapat menghukum mereka yang belum divaksinasi, sekalipun mereka ingin melakukannya. Untuk itu, pemerintah dan PT KAI sebaiknya fokus pada upaya peningkatan akses vaksinasi dan pengetahuan masyarakat akan manfaatnya.

Efektivitas langkah pencegahan lainnya
Meskipun vaksin Covid-19 membantu mengurangi risiko penularan, bukan berarti orang yang divaksinasi sepenuhnya kebal terhadap virus. Variasi baru virus yang terus muncul menunjukkan bahwa penularan masih mungkin terjadi di antara individu yang telah divaksinasi. Oleh karena itu, kita harus menyadari bahwa langkah pencegahan lainnya seperti penggunaan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan juga berperan penting.
Memfokuskan hanya pada vaksinasi sebagai syarat naik kereta api mungkin tidak secara signifikan mengurangi risiko penularan, apabila langkah-langkah pencegahan lainnya terabaikan. PT KAI harus selalu meningkatkan kesadaran dan penegakan langkah-langkah pencegahan yang telah ditetapkan.

Potensi diskriminasi dan kesengajaan sosial
Mengharuskan vaksinasi sebagai syarat naik kereta api berpotensi menciptakan kesenjangan sosial antara individu yang sudah dan yang belum divaksinasi. Hal ini dapat mengarah pada diskriminasi terhadap individu yang belum divaksinasi, termasuk mereka yang memiliki alasan medis valid atau kelompok masyarakat yang rentan. Sebagai masyarakat yang inklusif, kita harus berusaha menghindari segregasi berdasarkan status vaksinasi.

Penting untuk dicatat, meskipun saya mendukung pencabutan aturan vaksin sebagai syarat naik kereta api, ini bukan berarti bahwa saya menyarankan untuk mengabaikan vaksinasi atau mengurangi upaya kita dalam melawan pandemi Covid-19. Vaksinasi tetap alat yang efektif untuk melawan pandemi. Seperti kutipan dari akun Twitter PT KAI yang telah disinggung diawal, KAI menganjurkan calon penumpangnya untuk tetap melakukan vaksinasi.**

Related Articles

Back to top button