CirebonRaya

Dianggap Terlibat Pemalsuan, Notaris Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Nilai Ada yang Janggal

CIREBON– Seorang notaris/PPAT di Kabupaten Cirebon, HS ditetapkan tersangka oleh Polres Cirebon Kota atas dugaan turut serta dalam tindak pidana menggunakan akta palsu. Ia mendekam di ruang tahanan Mapolres Cirebon Kota sejak 11 Mei 2023 lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Klien kami selaku notaris/PPAT ditetapkan tersangka dan langsung ditahan, karena dituduh turut serta dalam pembuatan akta palsu yang dilakukan oleh tersangka N sebagaimana Pasal 264 (2) KUHPidana,” ungkap Ade Purnama selaku Ketua Tim Penasehat Hukum HS didampingi rekannya, M Rezza Wiharta dan Sunan Bendung.

Atas penetapan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota tersebut, Ade menjelaskan, pihaknya sudah resmi mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, pada Jumat (19/5/2023) lalu.

“Kami sudah mengajukan praperadilan ke PN Cirebon untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap klien kami. Kemudian apakah penetapan tersangka itu sudah sesuai prosedur atau tidak. Karena menurut kami. ada yang janggal. Klien kami, selaku notaris/PPAT ditetapkan tersangka dan langsung ditahan, karena diduga turut serta dalam pembuatan akta palsu yang dilakukan oleh tersangka N,” jelasnya.

Menurut Ade, pengajuan pra peradilan tersebut merupakan salah satu penegakan hukum dalam menjalankan hak asasi manusia sekaligus kontrol untuk penegakan hukum itu sendiri.

“Penetapan tersangka klien kami oleh penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota sangat keliru, klien kami menjalankan sesuai tugas dan fungsinya sebagai notaris/PPAT yang bersifat netral serta pasif,” kata Ade.

Kronologi notaris/PPAT HS ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan berawal pada Juni 2021 datang menghadap kepada notaris H, yaitu N (NP) sebagai penjual, dan S sebagai pembeli sebidang tanah.

Singkat cerita, S menyerahkan sertifikat yang masih atas nama N kepada HS untuk dibaliknamakan atas dirinya, dan HS pun memberikan tanda terima.

Namun, karena obyek tanah berada di Kota Cirebon, HS lantas menyarankan keduanya untuk menggunakan jasa notaris/PPAT asal Kota Cirebon yang merupakan rekan dari H.

Tapi kemudian diketahui sertifikat tersebut masih terikat dalam hak tanggungan salah satu perbankan, HS pun menyarankan agar hak tanggungan dibereskan terlebih dahulu, dan saat itu, sertifikat diambil oleh pihak N (NP).

Setelah itu lama tak ada kabar, kemudian pada Oktober 2022, tiba-tiba S melayangkan laporan ke Polres Cirebon Kota atas penipuan dan penggelapan dokumen berupa sertifikat tanah. Karena saat itu sertifikat tanah dari N sudah diterimanya dan sudah dibalik nama atas dirinya, namun ia mengetahui jika sertifikat tersebut ternyata palsu.

Sertifikat tersebut sudah dibalik atas nama S, namun diketahui baik notaris H maupun notaris rekanan H asal Kota Cirebon yang direkomendasikan ternyata tidak pernah mengurusnya hingga tuntas.

Buntut pelaporan tersebut, informasi yang diperoleh tim penasehat hukum, N sudah terlebih dahulu ditetapkan tersangka, notaris H pun beberapa kali dipanggil untuk diperiksa penyidik, sampai akhirnya, pada 11 Mei 2023 H ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga ikut serta dalam tindak pidana munculnya sertifikat palsu yang dilayangkan S.(Fanny)

Related Articles

Back to top button