Terlalu, Kumpulin Uang Jamaah Umroh, Dapat Hampir 1 Miliar Lalu Kabur, Untung Pelaku Ketangkap
MAJALENGKA- Empat tersangka pelaku penipuan terhadap 36 orang calon jamaah umrah asal tiga kecamatan di Kabupaten Majalengka, akhirnya berhasil ditangkap Satuan Reserse Polres Majalengka. Mereka kini menjalani tahanan di Polres Majalengka.
Dua tersangka di antaranya adalah pasangan suami sitri ES dan MF asal Bandung, serta dua tersangka lainnya KS dan HB asal Kabupaten Majalengka yang ke semuanya diamankan pada pekan kemarin.
Menurut Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Novianto didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Febry H Samosir, Rabu (17/5/2023), dari kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa 36 lembar penyerahan uang, 19 lembar rekening koran, 1 bundel company profile PT IAW milik sebuah travel umrah asal Garut, 1 lembar dokumen berisi kesepakan pemberangkatan umrah, 41 buah koper pakaian.
Dari tersangka pasangan suami istri, juga diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Camry dan satu unit kendaraan Toyota Yaris.
Aksi penipuan yang dilakukannya tersebut bermula pada 12 Juni 2022 lalu sekira pukul 09.00 WIB. Pasangan suami sitri ES dan MF mendatangi rumah SN di Argapura yang mengaku bahwa yang bersangkutan adalah rekanan direktur biro perjalanan haji dan umrah, seperti yang terdapat pada perasahaan visa dari travel PT IAW. Mereka menawarkan perjalanan umrah dengan biaya sebersar Rp 27.000.000 untuk program 12 hari.
Untuk memudahkan perekrutan terhadap calon jamaah, para tersangka ini mendatangi sejumlah tempat pengajian di musala dan masjid-masjid di wilayah Kecamatan Maja, Argapura dan Sukahaji. ES membolehkan mencicil biaya umrah dengan alasan agar tidak memberatkan calon jemaah, sehingga para jemaah ini berusaha menabung kemudian menyetorkannya kepada koordinator untuk selanjutnya diserahkan kepada ES.
Pada akhir Januari 2023 lalu ke-36 orang calon jemaah dijanjikan untuk berangkat, ke semuanya yakin karena paspoor, serta koper pakaian juga baju ihram telah diterimanya. Minggu (29/1/2023), calon jemaah berangkat dari Desa Ciomas menggunakan bus.
Namun tiba di Jakarta semua jemaah ditampung sementara di Hotel Grand Stay, Tangerang yang difasilitasi pihak agen travel. Semula, semua calon jemaah umrah tidak menaruh curiga dengan penampungan sementara di hotel, terlebih hotel tempat penampungan jaraknya cukup dekat ke bandara.
Kecurigaan baru muncul di hari keempat karena pihak hotel menyebutkan semua jemaah yang menginap di hotel harus membayar biaya penginapan sendiri-sendiri, sementara pihak manajemen travel juga tidak ada komunikasi lagi.
Karena keberatan harus membayar hotel sendiri, semua jemaah sepakat pindah penginapan di kontrakan masih sekitar Tangerang. Di sana semua jemaah menginap selama satu minggu. Setelah tidak ada kabar berita akhirnya para jemaah pulang kembali ke rumah masing-masing.
Calon jamaah Eroh Saroh (55 tahun) dan Asikin (58 tahun), asal Desa Ciomas, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka pada 7 Februari 2023 akhirnya melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Majalengka diikuti jemaah lainnya.
Disampaikan Indra Novianto, akibat kasus tersebut calon jemaah mengalami kerugian sekitar Rp Rp 941.000.000
“Untuk Pelaku ES dan MF dijerat Pasal 124 jo Pasal 117 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah dengan ancaman hukuman selama-lamanya 8 tahun penjara. Berdasarkan hasil penyidikan ES adalah pelaku utama,” ungjap Kapolres Indra.(Tati)