CirebonRaya

Banyak Kuwu di Kabupaten Cirebon ‘Nyaleg’, Ini Tanggapan DPMD

CIREBON- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon menyebut ada beberapa  kuwu (kepala desa) aktif di wilayahnya yang dikabarkan telah ikut mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU.

Bahkan sejumlah kuwu yang mendaftarkan sebagai bacaleg Kabupaten Cirebon diduga belum mengajukan surat pengunduran diri terlebih dahulu ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Padahal, surat pengunduran diri tersebut merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh bacaleg yang berasal dari kuwu, perangkat desa, BPD, ASN, TNI, Polri dan instansi lainnya.

Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, mengatakan, bagi kuwu aktif yang mendaftar ke KPU tanpa memproses surat pengunduran diri terlebih dahulu ke DPMD, maka sikap DPMD sendiri akan menunggu surat lebih lanjut dari KPU.

Namun, jika menurut KPU surat pengunduran diri yang bersangkutan bisa dibuat menyusul setelah melakukan pendaftaran hingga ke tahapan berikutnya, maka DPMD selalu siap ketika suatu saat ada pemberitahuan dari KPU untuk memproses pemberhentian yang bersangkutan melalui SK Bupati.

“Manakala memang bisa disusulkan surat pernyataan pengunduran dirinya untuk diproses oleh DPMD, maka DPMD siap ketika pada suatu saat ada pemberitahuan dari KPU untuk memproses pemberhentian yang bersangkutan melalui SK Bupati,” ujar Nanan Abdul Manan.

Sebelumnya, sudah ada tiga bacaleg yang masih menjabat sebagai kuwu resmi mengajukan pengunduran diri kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon. Nanan Abdul Manan membenarkan bahwa dokumen pengunduran diri dari tiga kuwu sudah masuk ke DPMD.

Nanan mengatakan, hingga saat ini baru ada tiga kuwu  yang telah memberikan surat pengunduran diri karena ikut mendaftar menjadi bacaleg, yakni Kuwu Sindangjawa, Kecamatan Dukupuntang, Kuwu Lemahabang, Kecamatan Lemahabang dan Kuwu Lungbenda, Kecamatan Palimanan.

“Tindak lanjut setelah diterimanya berkas dokumen pengunduran diri dari kuwu, maka DPMD akan mengeluarkan tanda terima dokumen pengunduran diri tersebut,” kata Nanan.

“Satu anggota BPD dari Kecamatan Panguragan juga resmi mengajukan surat pengunduran diri ke DPMD untuk menjadi Bacleg,” lanjutnya.

Menurut Nanan, surat tanda terima tersebut nantinya untuk sementara bisa digunakan oleh para kuwu sebagai salah satu syarat pendaftaran ke KPUD.

“Nantinya akan diterbitkan SK Bupati tentang pemberhentian kuwu. Jadi, tanda terima hanya untuk sementara yang menyatakan bahwa SK Bupati tersebut sedang dalam proses,” sebut Nanan.

Setelah ada surat pengunduran diri dari kuwu, selanjutnya DPMD akan mengatur mekanisme pengisian jabatan yang ditinggalkan kuwu tersebut. Jika akhir masa jabatan (AMJ) kuwu yang mengundurkan diri kurang satu tahun, maka harus ada penunjukan penjabat (Pj) kuwu.

“Namun, jika AMJ kuwu lebih dari satu tahun, maka akan dilakukan proses pergantian antar waktu (PAW). Sejauh ini, dari tiga kuwu yang sudah mengajukan pengunduran diri tersebut, semua AMJ-nya kurang dari satu tahun.(Iwan)

 

Related Articles

Back to top button