Ayumajakuning

Pemda dan DPRD Didorong Segera Mengesahkan Raperda Pengelolaan Sampah

MAJALENGKA, (KacenewsId).-Komunitas Obrolan Majalengka mendorong pemerintah dan DPRD Kabupaten Majalengka untuk secepatnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan sampah. Agar pengelolaan sampah di tingkat kabupaten hingga tingkat desa/kelurahan memiliki regulasi yang jelas.

Selain itu mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Majalengka untuk membangun pusat penelitian, pendidikan dan pelatihan pengelolaan sampah. Karena  masih rendah pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pengelolaan sampah secara umum.

Hal itu menjadi bagian dari hasil diskusi Komunitas Obrolan Majalengka, yang dilatarbelakangi  keprihatinan terhadap kondisi sampah di wilayahnya. Kegiatan ini menghadirkan pembicara Eki Gian Syahriar dari Penyintas Konspirasi Sampah Desa Sinargalih, Ketua Ad Hoc Bank Sampah Induk Kabupaten Majalengka Anih Suryani, Instruktur Bank Sampah Majalengka Adeng, aktivis dan pemerhati lingkungan Gelar S. Ramdhani serta sejumlah pembicara lainnya.

Humas Obrolan Majalengka, Kiki Aiman Malik, Selasa (16/5/2023) mengemukakan, perlunya dukungan terhadap aktivitas bank sampah induk dan bank sampah unit di Majalengka dari masyarakat, pemerintah serta swasta. Mengingat peran bank sampah sangat strategis untuk melakukan edukasi kepada masyarakat dan membantu meningkatkan kesadaran dalam memilah sampah. Sekaligus  bisa mengurangi volume peningkatan sampah, khususnya sampah anorganik di tempat pembuangan sampah.

“Persoalan sampah tidak akan pernah selesai sampai kapanpun, karena aktivitas manusia setiap hari sangat berpotensi memproduksi sampah. Apalagi di era modern sekarang in banyak sekali kemasan plastik,” katanya.

Ia menyebutkan, permasalahan yang perlu diketahui semua pihak, adalah ketika sampah anorganik dan organik tercampur jadi satu, tanpa pemilahan.

Menurutnya, dalam diskusi terungkap bahwa bank sampah membutuhkan dukungan nyata, di antaranya berupa pembinaan berkala dan berkelanjutan, bantuan permodalan dan fasilitas pendukung dan kesempatan untuk mengakses jaringan yang lebih luas. Misalnya jaringan Corporate Social Responsibility (CSR) dari pihak swasta, kepastian regulasi dan kemudahan legalitas pendirian bank sampah.

“Komunitas Obrolan Majalengka mendorong pemerintah tingkat desa atau kelurahan se-Kabupaten Majalengka untuk menganggarkan penghasilan tetap, bagi warganya yang menjadi pengurus bank sampah. Kemudian untuk membangun tempat pembuangan sementara (TPS) minimal 1 unit di setiap desa/kelurahan,” tuturnya.

Kiki menyampaikan,  tempat pembuangan akhir (TPA) di Heuleut Kadipaten sudah tidak layak. Sehingga harus segera dibangun TPA di lokasi lain, dengan konsep yang lebih ramah lingkungan dan menyarankan  minimal memiliki dua lokasi TPA.

“Kamipun mendorong Pemkab Majalengka untuk melakukan penambahan armada truk pengangkut sampah, minimal 10 unit per tahun, yang didukung oleh peningkatan anggaran biaya perawatan armada truk sampah,” katanya.

Kemudian solusi lain  angkutan, lanjut dia, bisa dilakukan dengan membuka peluang kerja sama pengangkutan dan pengelolaan sampah dengan pihak swasta.

“Hasil diskusi kami ini akan disampaikan ke dewan,” kata Kiki.(Tati)

 

Related Articles

Back to top button