CirebonRaya

18 Parpol di Kabupaten Cirebon Daftar Sesuai Waktu

CIREBON – Sepanjang masa dibukanya pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) hingga ditutup, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menyebutkan 18 partai politik mendaftar sesuai waktu yang ditentukan.

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi menjelaskan, dari 18 parpol yang ada, pengajuan sudah diterima pihaknya. Yang terakhir, ada parpol yang datang pendaftar pada Pukul 23.46 WIB.

“Ke 18 Parpol itu telah melakukan pengajuan Bacaleg sesuai dengan waktu yang ditentukan sampai dengan 14 Mei pukul 23.59 WIB,” kata Sopidi, Selasa (16/5/2023).

Pada hari terakhir ada dua parpol yang mengalami kendala akses atau pengunggahan terhadap sistem informasi pencalonan (silon). Mengingat waktunya sudah limit. Keduanya itu, Partai Gelora dan Partai Garuda.

Kemudian, lanjut Sopidi, berdasarkan pasal 92 ayat 2 dalam PKPU 10 tahun 2023 tentang pengajuan bakal calon maka tahapan pelaksanaannya ditetapkan oleh KPU.

Adapun sesuai SK KPU RI nomor 476/PL.4/sd/05/2023 perihal pengajuan Bacaleg DPRD Provinsi, atau Kab/Kota dalam hal kendala pada silon, maka parpol pengajuan bakal calonnya dengan membawa dokumen syarat pengajuan bakal calon secara fisik. “Langsung. Disertai dengan file digital,” ungkap Sopidi.

Adapun bagi parpol yang pengajuan bacalegnya menggunakan fisik secara langsung, tetap sah diterima mendaftar hanya saja diberi waktu 2×24 jam untuk mengunggah ke silon setelah masa pengajuannya berakhir.(Ismail) 

Related Articles

Back to top button