Keterwakilan Perempuan di DPRD Kabupaten Cirebon Masih Minim
CIREBON- Keterwakilan perempuan di DPRD Kabupaten Cirebon dinilai perlu ditingkatkan. Sebab, sejauh ini perempuan yang menjadi anggota legislatif belum mencapai 30 persen.
Dari 50 kursi yang ada di DPRD Kabupaten Cirebon, hanya ada 14 kursi anggota legislatif dari perempuan. “Artinya, keterwakilan perempuan masih kurang dari 30 persen,” kata Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kabupaten Cirebon, Hj. Hanifah usai menggelar seminar penguatan politik bagi bacaleg perempuan menuju suksesnya Pemilu 2024 di Kabupaten Cirebon.
Ia yang juga menjadi anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Cirebon ini menjelaskan, Fraksi PKB yang memiliki 10 kursi, hanya 2 orang anggota legislatif dari perempuan. Kemudian PDIP dari 8 kursi, hanya 2 orang perempuan. Gerindra dari 7 kursi yang dimiliki, 3 kursi dari perempuan.
“Selanjutnya di Fraksi Golkar, dari 7 kursi hanya dua anggota legislatif dari perempuan. Kemudian 7 kursi yang dimiliki NasDem, perempuannya hanya 3 orang,” katanya.
Sementara di Fraksi PKS dan Demokrat yang masing-masing memiliki 5 kursi, perempuannya hanya 1 orang. Ada pun dari Hanura, tidak ada anggota legislatif perempuan. Karena hanya ada 1 kursi yang dimilikinya.
“Kepemimpinan perempuan dalam posisi-posisi strategis di parlemen masih sangat kurang. Peran serta parpol untuk mendukung hal tersebut sangat dibutuhkan,” kata Hanifah.
Makanya, lanjut dia, parpol memiliki tanggung jawab dalam rekrutmen politik. Yakni mencari dan mengajak perempuan-perempuan potensial untuk turut aktif menyampaikan aspirasinya dan merumuskan kebijakan yang berpihak pada perempuan yang berpayung pada kesetaraan.
KPPI pun sebagai wadah perempuan politik, lanjut dia, bertanggung jawab untuk memberikan pengetahuan, pemberdayaan dan dukungan kepada para perempuan untuk dapat berperan aktif dalam pembangunan politik.
Perempuan merupakan bagian dari obyek pembangunan yang memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk mewujudkan kehidupan demokratis bagi isu-isu perempuan dan anak.
Sebagai upaya penguatan kapasitas diri. Juga sebagai dukungan terhadap gerakan perempuan politik yang sekarang sudah terdaftar sebagai bacaleg pada partai-partai.
“Mendorong terpenuhinya target 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen, sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Kemudian bersinergi dengan Pemerintah untuk mewujudkan demokrasi yang sehat, berkualitas dan berkeadilan,” katanya.
Tak hanya itu, KPPI pun diharapkan dapat mengambil peran dan solusi regulasi sistem dan partisipasi bidang politik hingga menyiapkan kandidat yang handal untuk maju dalam pemilu.
“Meningkatkan kapasitas diri sehingga siap menjadi anggota legislatif yang berkualitas, jujur, berjiwa patriot, tangguh dan menjadi pemimpin bangsa,” tambahnya.(Ismail)