DPD PKS Daftarkan 50 Bacaleg DPRD Indramayu
INDRAMAYU, (KacenewsId).-Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Indramayu menyerahkan 50 berkas persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Indramayu untuk Pemilu 2024, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Senin (8/5/2023).
Ketua DPD PKS Kabupaten Indramayu, H.Ruswa mengungkapkan, sesuai dengan instruksi DPP PKS, pengajuan bacaleg dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada Senin. Mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota. Termasuk DPD PKS Kabupaten Indramayu.
Menurutnya, 50 berkas persyaratan bacaleg yang diajukan telah dinyatakan lengkap dan sudah diterima KPU. Kemudian dipastikan semua bacaleg yang diajukan merupakan kader PKS, yang lama maupun kader baru.
“50 bacaleg yang diajukan didominasi wajah-wajah baru, berlatar belakang mantan birokrat, pengusaha, akademisi, ulama dan sebagainya. Diharapkan ini bisa memberikan yang lebih baik di 2024,” katanya.
Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni menyampaikan, sejak dibuka masa penerimaan pengajuan Bacaleg DPRD Kabupaten Indramayu pada 1 Mei 2023, hingga hari kedelapan, PKS merupakan partai politik pertama yang mengajukan persyaratan bacalegnya. Hal itu karena DPD PKS Kabupaten Indramayu telah mempersiapkan sejak jauh-jauh hari. Bahkan KPU sudah meminta kelengkapan persyaratan calon dan pencalonan harus diaploud ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Kami telah menerima pengajuan pesyaratan 50 orang bacaleg DPRD Kabupaten Indramayu dari DPD PKS dan memastikan persyaratan calon serta pencalonan lengkap. Kami juga sudah memberikan tanda terima,” katanya.(Ratno)