WHO Cabut Darurat Covid-19, di Kabupaten Cirebon 121 Orang Terpapar, 2 Meninggal Dunia
CIREBON- Kasus darurat Covid-19 telah resmi dicabut oleh WHO pada Jumat, (5/5/2023) kemarin. Bahkan kini sejumlah daerah tengah menunggu langkah selanjutnya yang diambil Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, termasuk Kabupaten Cirebon.
Pasalnya, seiring dicabutnya status pandemi tersebut, tren kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon justru mengalami kenaikan dalam tiga minggu terakhir ini.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, dr. Hj. Neneng Hasanah melalui Koordinator Bidang Survailans dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, Dendi Hamdi, membenarkan adanya kenaikan kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon selama tiga minggu terkahir.
Bahkan, terang Dendi, pihaknya pun menunggu langkah selanjutnya yang dilakukan WHO dan Kemenkes terkait masa transisi yang akan dilakukan dari pandemi ke endemi.
Menurut Dendi, dalam tiga minggu terakhir ini memang ada tren kenaikan kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon. Pada minggu ini, kasus baru terkonfirmasi Covid-19 ada 93 kasus. Ia menjelaskan, total kasus aktif saat ini ada 121 kasus.
Dari jumlah tersebut, uangkap Dendi, sebanyak 56 kasus dirawat di rumah sakit, baik rumah sakit Pemerintah maupun rumah sakit swasta, 67 kasus menjalani isoman dan dua kasus meninggal dunia.
“Memang kita lihat ada tren kenaikan, tapi kalau lihat dari identifikasi tren transmisi, itu masih rendah dan (status Covid, Red) kita masih layak berubah dari pandemi ke endemi,” ujar Dendi.
Dendi menandaskan, ratusan kasus muncul di antaranya karena status vaksin yang tidak lengkap dan karena memiliki gejala ringan. Sedangkan yang dirawat di rumah sakit, kebanyakan karena mempunyai comorbid.
“Jadi, datang ke RS itu bukan karena Covid-19, tapi begitu skrining ada Covid-nya, termasuk yang meninggal dua orang itu yang dari Sedong dan Pangkalan,” kata Dendi.
Namun, untuk variannya sendiri, ia mengaku belum mendapat uji sekuinsing karena Kabupaten Cirebon belum mendapat prioritas untuk melakukan uji sekuinsing. Ia menyebut, uji sekuinsing bisa dilakukan ketika kenaikan kasusnya lebih dari dua kali lipat.
Meskipun kasus landai dan status pandemi sudah dicabut, ia meminta kesiapsiagaan dan kewasadaan dini masyarakat tetap diterapkan. Ia mengimbau, bagi masyarakat yang bergejala seperti Covid-19, tetap melakukan pemeriksaan sedini mungkin ke pelayanan puskesmas atau rumah sakit kemudian melakukan isolasi.
“Bagi masyarakat yang sehat tetap jaga kesehatan, jaga prokes. Bagi masyarakat yang vaksinasinya belum lengkap, segera dilengkapi,” imbaunya.(Iwan)