CirebonRaya

Seorang Ahli Waris di Cirebon Digugat Notaris, Dimediasi PN, Ini Kesepakatannya

CIREBON– Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menggelar Kaukus Mediasi dalam Perkara Nomor 9/PDT.G/2023/PN.Cbn, terhadap Jaka Fiton selaku Penggugat dengan Lie Rico Santoso selaku Tergugat digelar, Selasa (2/5/2023). Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak saling bermediasi yang mengarah pada perdamaian.

Lie Rico Santoso bersama kuasa hukumnya Ade Purnama SH MH, Mohamad Rezza Wiharta, SH, MH, CLA, Sunan Bendung, SH, Salman Syafriadi Manalu, SH bermediasi dengan Jaka Fiton yang turut dihadiri juga Ricky Lie adik dari Lie Rico Santoso di hadapan hakim mediator perihal gugatan tersebut.

“Resume yang kami berikan dalam Kaukus Mediasi ini adalah bahwa Tergugat telah melaksanakan pembayaran kewajiban sebesar Rp 45.580.000 kepada Penggugat melalui transfer ke rekening bank atas nama Jaka Fiton (Penggugat) sebelum proses mediasi,” kata Rezza usai acara.

Kemudian, lanjut Reza, Tergugat meminta kepada Penggugat harus menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai berdasarkan kontrak tertanggal 4 Juli 2022 paling lambat 60 hari kerja setelah disepakatinya perdamaian.

“Klien kami meminta kepada Penggugat untuk menyerahkan kepada Tergugat berupa akta-akta yang telah dibuat dan tidak menjadi syarat dalam proses peralihan hak atas tanah, serta menyerahkan perhiasan milik Tergugat hasil dari pembagian waris paling lambat 5 hari kerja setelah disepakatinya perdamaian,” ujarnya.

Masih kata Rezza, terhadap kewajiban pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang akan timbul menjadi kewajiban Tergugat, akan dibayarkan setelah Tergugat menerima tagihan yang setiap besarannya sudah pasti dan ditentukan oleh lembaga yang berwenang untuk itu.

“Hasil mediasi hari ini mengarah ke proses perdamaian masing-masing telah menyampaikan keinginannya, dan mediasi selanjutnya akan dilaksanakan pada 9 Mei mendatang. Kami berharap persoalan ini bisa selesai melalui mediasi karena pada prinsipnya, klien kami menginginkan gugatan yang diajukan Notaris ini dapat segera diselesaikan. Guna hak-hak klien kami dapat dikembalikan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Sementara itu, Penggugat Notaris Jaka Fiton enggan memberikan komentar usai mediasi tersebut.

Sebelumnya diberitakan, kejadian memilukan dialami warga Kota Cirebon, alih-alih menerima hak waris dari mendiang ibunya, namun harta tersebut malah dikuasai oknum notaris.

Meski sudah memenuhi hak notaris tersebut, tetap hak waris belum juga diserahkan oleh oknum notaris ini.

Parahnya lagi, pemilik warisan malah digugat oleh oknum notaris ke pengadilan. Atas kejadian tersebut, pemilik waris mengaku trauma dengan notaris dan resmi melaporkan oknum notaris ke Polres Cirebon Kota.

“Saya hanya minta hak saya. Dan saya jadi trauma dengan notaris. Masa saya disomasi dan digugat ke pengadilan. Padahal saya sudah selesaikan kewajiban pembayaran saya ke notaris meski telat. Tapi apa, saya belum menerima hak-hak saya hingga sekarang,” ungkap ahli waris, Lie Rico Santoso.(Fanny)

 

 

Related Articles

Back to top button