CirebonRaya

Pilkades di 100 Desa di Kabupaten Cirebon Digelar Oktober, Berdekatan dengan Pemilu 2024

CIREBON- Empat bulan jelang Pemilu 2024, Kabupaten Cirebon bakal menggelar pemilihan kuwu atau pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di sekira 100 desa. Kepala desa yang masa jebatannya berakhir pada tahun ini dipastikan akan menggelar pemilihan kuwu. Namun kepastiannya masih menunggu aturan lebih lanjut.

Hal ini dibenarkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon. Pihaknya masih menunggu finalisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang tahapan pelaksanaan pemilihan kuwu (pilwu) serentak pada tahun ini

Hal tersebut diungkapakan Kabid Administrasi Pemerintahan dan Desa pada DPMD Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana. Adit sapaan akrabnya mengungkapkan, sebelum Idulfitri atau tepatnya pertengahan bulan Ramadan kemarin, pihaknya sudah melaksanakan finalisasi Perpub Pilwu.

“Alhamdulilah sudah fix dan saat ini kita sedang proses legal drafting dengan bagian hukum. Mudah-mudahan dalam waktu dekat diharapkan Perpub Pilwu sudah bisa dilembardaerahkan, kemudian disosialisasikan,” terang Adit, di Sumber, Selasa (2/5/2023).

Untuk hal lain, kata Adit, tahapan pilwu ada empat poin dalam keputusan bupati, seperti dari tahun ke tahun yaitu untuk pembentukan panitia tingkat kabupaten, penetapan nama-nama desa yang akan melaksanakan pilwu, penetapan besaran bantuan keuangan untuk penyelenggaraan pilwu dan penetapan jadwal tahapan.

“Ke empat poin itu setelah Perbup sudah selesai. Jadi ya bersabar saja menunggu, kita sedang melaksanakan tahapan itu,” kata Adit.

Menurut Adit, pelaksanaan pilwu dipastikan bulan Oktober tahun ini, namun pastinya kapannya, pihaknya masih menunggu jadwal tahapan. “Yang pasti sebelum tanggal 1 November 2023, karena jangan sampai melebihi yang sudah digariskan oleh Kemendagri pada pelaksanakan pilwunya,” sebut Adit.

Adit memastikan, desa yang melaksanakan atau mengikuti kontestasi enam tahunan pada tahun ini tetap 100 desa. “Pokoknya yang selesai akhir masa jabatan di tahun ini. Kalau untuk pergantian antar waktu (PAW) ya melaksanakan sampai ke akhir periode dan tidak digabungkan dalam desa yang selesai masa jabatan tahun ini,” jelas dia.(Iwan)

 

Related Articles

Back to top button