Buruh Ajukan Enam Tuntutan, Salah Satunya Tolak Upah Murah
CIREBON- Dalam memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, sebanyak 50 ribu buruh dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi depan Gedung Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi, Senin (1/5/2023).
Melalui siaran pers resminya, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal menyampaikan, selain menggelar aksi di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi, peringatan May Day juga akan dilakukan serentak di berbagai kota di seluruh Indonesia.
“Khusus di Jakarta, setelah melakukan aksi di Istana dan MK, buruh akan mengikuti May Day Fiesta di Istora Senayan,” kata Said Iqbal.
Dalam aksi ini, kata dia, ada enam tuntutan. Ke enam tuntutan tersebut adalah cabut Omnibus Law UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, cabut parliamentary threshold 4% dan presidential threshold 20%, reforma agraria dan kedaulatan pangan (anti impor), sahkan RUU PPRT dan tolak HOSTUM (Hapus outsoucing, tolak upah murah), tolak RUU Kesehatan, dan pilih capres 2024 yang pro buruh dan kelas pekerja.
Soal tuntutan cabut omnibus law UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Said Iqbal menjelaskan, terkait dengan buruh, ada 9 isu yang dipersoalkan dalam UU Cipta Kerja. Ke sembilan isu tersebut, meliputi upah murah.
“Di mana upah minimum tidak dirundingkan dengan serikat buruh, dan adanya ketentuan mengenai indeks tertentu yang membuat kenaikan upah lebih rendah,” katanya.
Mengenai outsourcing seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan (perbudakan modern/modern slavery). Memang diatur mengenai pembatasan mana saja yang boleh dioutsourcing, tetapi akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah. “Ini artinya, Pemerintah telah memposisikan diri menjadi agen outsourcing,” sindir Said Iqbal.
Hal lain yang dipermasalahkan, kata dia, buruh dikontrak terus-menerus tanpa periode, pesangon rendah, PHK dipermudah, istirahat panjang 2 bulan dihapus, buruh perempuan yang mengambil cuti haid dan melahirkan tidak ada kepastian mendapatkan upah, buruh yang bekerja 5 hari dalam seminggu hak cuti 2 harinya dihapus, jam kerja buruh menjadi 12 jam sehari karena boleh lembur 4 jam per hari sehingga tingkat kelelahan dan kematian buruh akan meningkat.
“Isu selanjutnya di klaster ketenagakerjaan adalah buruh kasar tenaga kerja asing mudah masuk, dan adanya sanksi pidana yang dihapus,” kata Said Iqbal.
Sedangkan untuk petani, terang dia, yang dipersoalkan adalah terkait dengan keberadaan bank tanah yang memudahkan korporasi merampas tanah rakyat. Hal lain yang dipersoalkan adalah diperbolehkannya importir melakukan impor beras, daging, garam, dan lain-lain saat panen raya.
“Serta dihapusnya sanksi pidana bagi importir yang mengimpor saat panen raya,” katanya.(Ismail)