Untuk Kepastian Status Hukum, Serah Terima PSU Perumahan kepada Pemda Mutlak Dilakukan
MAJALENGKA, (KacenewsId).-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menerima penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan tahun 2021-2023 senilai Rp 60.504.995.68 dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum merupakan kelengkapan serta bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan hingga kawasan permukiman.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka H Eman Suherman, menyampaikan, agar keberlanjutan dalam pengelolaan prasarana, sarana serta utilitas perumahan dan permukiman, maka serah terima PSU kepada pemerintah daerah (Pemda) mutlak dilakukan, demi memberikan kepastian hukum status sarana tersebut.
Ia menyebutkan, secara umum penanganan pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman di Kabupaten Majalengka, terdiri dari dua pola penanganan. Yaitu rencana pembangunan dan pengembangan perumahan baru dan perbaikan kualitas lingkungan permukiman.
“Untuk itu pengembang atau develover perumahan harus menyiapkan sarana prasarana, seperti jalan, ruang terbuka hijau, drainase, dan sarana penerangan jalan umum. Semua itu termasuk bagian dari PSU,” kata Sekda saat membuka acara sosialisasi pelaksanaan serah terima PSU perumahan dan pemukiman di Kabupaten Majalengka serta bantuan pembangunan PSU dari Kementerian PUPR bertempat di salah satu hotel di Majalengka, Kamis (27/4/2023).
Sekda berharap, dengan adanya acara ini bisa memberikan pemahaman kepada pengembang untuk terlaksananya serah terima pengelolaan PSU. Selanjutnya pengelolaan PSU perumahan ini diserahkan kepada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Majalengka (DPKPP).
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Majalengka, Ropedah mengatakan, dengan mendapatkan bantuan dari Kementerian PUPR untuk pembangunan PSU, perumahan bisa dihuni dengan nyaman oleh masyarakat Majalengka.
Kegiatan ini diikuti sebanyak 81 pengembang (developer) yang ada di Kabupaten Majalengka, dari jumlah keseluruhan 89 yang terdata di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.(Tati)