Pemkab Cirebon Sebut Pengajuan Cuti Tahunan Paska Lebaran Membludak
CIREBON- Pemkab Cirebon melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat ada sebanyak 60 aparatur sipil negara (ASN) yang mengajukan cuti tahunan paska Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Agus Susanto, Rabu (26/4/2023).
Menurut Agus, seharusnya ASN mulai bekerja pada Rabu (26/4/2023) ini, setelah melalui libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri sejak Rabu (19/4/2023) hingga Selasa (25/4/2023).
Agus menjelaskan, awalnya terdapat 48 ASN yang telah mengajukan cuti tahunan setelah Lebaran. Namun, saat hari pertama masuk kerja, terdapat tambahan ASN yang ikut mengajukan cuti. “Total ada 60 ASN yang mengajukan cuti tahunan setelah Lebaran,” ujar Agus.
Mengenai lamanya waktu cuti yang diambil, Agus mengungkapkan bervariasi. Paling lama hingga Jumat (28/4/2023) lusa.
“Ada yang hanya satu hari ini saja, ada yang dua hari dan ada juga yang sampai tanggal 28 April. Itu hak setiap pegawai untuk mengajukan cuti tahunan,” bebernya.
Meski demikian, Agus mengatakan, pelayanan untuk masyarakat tidak terganggu. “Pemerintahan dan pelayanan berjalan seperti biasanya dan tidak terganggu,” sebutnya.
Sedangkan untuk ASN yang masuk kerja awal Lebaran, lanjut Agus, pihaknya sedang mendata ke sejumlah SKPD dan istansi lainnya. Pasalnya, ASN yang tidak mengajukan cuti tahunan harus masuk seperti biasa usai cuti Lebaran Hari Raya Idulfitri. “Mungkin besok data ASN yang hadir di hari pertama kerja paska libur Lebaran,” katanya.
Lebih lanjut, Agus menandaskan, untuk pegawai yang tidak bisa masuk kerja pertama tanpa cuti tahunan dengan alasan masih dalam perjalanan paska mudik, pegawai tersebut harus meminta izin ke pimpinan masing-masing.
“Mereka yang terlambat masuk kerja hari pertama, harus meminta izin ke pimpinam masing-masing dengan alasannya, namun kalau tidak ada izin sama sekali nanti ada sanksi terhadap ASN tersebut. Sanksinya mulai dari teguran lisan hingga tertulis,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekda Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai memperbolehkan ASN Pemkab Cirebon untuk memperpanjang cuti Idulfitri tahun 2023 ini. Perpanjangan cuti Lebaran bisa dilakukan selama tiga hari, mulai Rabu tanggal 26 April sampai hari hari Jumat tanggal 28 April. Asalkan status ASN Pemkab Cirebon tersebut sedang berlebaran di luar wilayah Kabupaten Cirebon.
“ASN Pemkab Cirebon yang domisilinya atau mudik lebarannya di luar Cirebon, boleh memperpanjang cuti Lebaran sampai tiga hari. Ini sesuai arahan Presiden,” kata Hilmy.
Ia menjelaskan, dirinya sepakat dengan instruksi Presiden Joko Widodo, yang meminta ASN yang mudik untuk menunda kepulangan dari kampung halaman. Masalahnya, puncak arus balik terjadi pada tanggal 24 sampai 25 April 2023. Penundaan itu untuk mencegah penumpukan kendaraan di jalan.(Junaedi)