CirebonRaya

Berkah Idulfitri, 207 Napi Rutan Dapat Remisi, Tiga Langsung Bebas

CIREBON – Sebanyak 207 narapidana (napi) atau warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon menerima remisi hari raya Idulfitri 1444 H. Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap warga binaan pemasyarakatan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, produktif dan dinamis.

Tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggar hukumnya. Akan tetapi, didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana. Dari 207 warga binaan yang menerima remisi, 141 mendapat remisi khusus pertama dengan pengurangan hukuman 15 hari.

Sebanyak 63 lainnya menerima remisi satu bulan. Bahkan, ada 3 diantaranya mendapatkan  remisi khusus kedua atau langsung dinyatakan bebas. Seluruh napi yang beragama Islam itu mendapatkan pengurangan hukuman terkait lebaran.

Kepala Rutan Kelas I Cirebon, Renharet Ginting menyerahkan surat keputusan remisi itu kepada perwakilan warga binaan setelah shalat Idulfitri di Masjid Al-Ikhlas Rutan setempat, Sabtu (22/4/2023) kemarin. “Remisi ini bentuk nyata negara memberikan reward bagi warga binaan yang memperbaiki diri. Saya berharap, remisi ini dapat memotivasi saudara untuk terus memperbaiki diri,” kata Renharet Ginting.

Dijelaskan dia, remisi itu juga untuk mempercepat proses reintegrasi. Reintegrasi adalah proses penyatuan mantan narapidana yang telah menjalani hukuman dengan masyarakat. “Dengan itu, warga binaan akan lebih baik dan tetap berbuat positif sehingga potensi residivis atau pelanggaran berulang oleh warga binaan bisa di minimalisasi,” jelas Renharet.

Renharet menyebutkan, pemberian remisi itu tidak melihat latar belakang kasus napi. Akan tetapi, berdasarkan perilaku mereka selama menjalani pidana. Warga binaan di Rutan Kelas I Cirebon terjerat beragam kasus kriminal dengan vonis delapan bulan hingga lebih dari dua tahun.

Remisi itu juga sesuai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No 26/2006 terkait hak warga binaan pemasyarakatan. Pengurangan remisi tersebut pun, sesuai Keputusan Presiden No 174/1999 tentang Remisi. Remisi terhadap 207 dari 528 warga binaan, adalah usulan Rutan. “Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan lebaran sebelumnya, 228 orang. Karena tahun lalu napinya lebih banyak,” pungkasnya.(Jaka) 

 

Related Articles

Back to top button