Idulfitri 1444 H, 369 Napi Terima Remisi dan 2 Langsung Bebas
Lapas Kelas IIA Kuningan Over Kapasitas
(Kacenews.id).- Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 membawa berkah tersendiri bagi para narapidana. Hal ini karena dalam moment spesial tersebut, napi dinilai berprilaku baik mendapatkan masa pengurangan hukuman (remisi) dan ada juga yang langsung dibebaskan.
Seperti di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kabupaten Kuningan, Sabtu (22/4/2023). Sebanyak 369 narapidana mendapat remisi khusus, dua napi di antaranya remisi penuh atau dibebaskan. Pemberian revisi berdasarkan SK Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI, tanggal 22 April 2023, Nomor: PAS-628, 639,646 PK 05.04 tahun 2023 bagi para narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus di Hari Raya Idul Fitri 1444 H tahun 2023, bagi Narapidana Lapas II A Kabupaten Kuningan, tanggal 22 April 2023.
Sebelum pemberian remisi, digelar sholat Ied bersama narapidana, di Lapangan Blok Bawah Lapas Kelas IIA Kuningan. Tampil sebagai Imam sekaligus Khotib Ustadz Iik Ahmad Sahid dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kuningan.
Usai sholat Ied, dilanjut pemberian remisi khusus Idulfitri tahun 2023 bagi narapidana yang memenuhi syarat. Yaitu sebanyak 369 narapidana. Terdiri dari remisi 15 hari 76 orang, remisi 1 bulan 250 orang, remisi 1 bulan 15 hari 36 orang dan remisi 2 bulan 7 orang.
Adapun 2 narapidana dibebaskan ialah BD dan RH. Dalam sambutannya Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Kurnia Panji Pamekas mengajak seluruh warga binaan dan petugas untuk saling memaafkan.
Dan Panji juga menyebut, kapasitas Lapas Kelas IIA Kuningan hanya 252 orang. Tapi kenyataan hingga hari ini over kapasitas. Yaitu mencapai 461 warga binaan.(Die/Rils)