(Kacenews.id) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menggelar kegiatan sosialiasi daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Cirebon dalam pemilihan umum tahun 2024, di salah satu hotel di Jl Tuparev Cirebon, Senin, 17 April 2023.
“Hal ini digelar menyusul telah ditetapkannya daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Cirebon dalam Pemilu 2024,” ujar Ketua KPU Kabupaten Cirebon Dr Sopidi, MA dalam acara tersebut.
Menurutnya, peta dapil Cirebon, untuk Cirebon 3 ada enam kursi, Cirebon 2 tujuh kursi, Cirebon 1 delapan kursi, Cirebon 4 ada delapan kursi, Cirebon 5 ada tujuh kursi dan Cirebon 6 ada enam kursi.
Sopidi menjelaskan, daerah pemilihan dan jumlah kursi anggota DPR Jawa Barat VIII (9 kursi), Indramayu, Cirebon, Kota Cirebon.
Daerah anggota DPRD Provinsi Jawa Barat 12 (12 kursi), Indramayu, Cirebon dan Kota Cirebon.
Sementara Daerah pemilihan dan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Cirebon dengan jumlah penduduk 2.380.074 di mana;
Cirebon 1(8 kursi), Cirebon 2 (7 kursi), Cirebon 3 (6 kursi), Cirebon 4 (8 kursi),
Cirebon 5 (7 kursi), Cirebon 6 ( 6 kursi), Cirebon 7 (8 kursi).
Sementara Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Cirebon, Apendi memberikan materi terkait PKPU Nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 dan materi soal pencalonan anggota DPRD Kabuten/Kota.(Sep/KC)