Dua Tahun Beraksi, Pelaku Curat Diringkus Polisi
MAJALENGKA, (KacenewsId).-Satu buah sendok makan dipergunakan IA (35 tahun) warga Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka sebagai alat untuk melakukan pencurian selama bertahun-tahun, hingga akhirnya ditangkap Polres Majalengka, Rabu (12/4/2023).
Tersangka pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan warga yang mencurigai perilaku IA.
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indra Novianto mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah menjual barang hasil curiannya pekan kemarin. Hasil penyidikan, IA telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) sejak 2021. Barang yang dicurinya antara lain adalah sepeda gunung, sepeda motor, handphone, uang tunai dan lain-lain.
Lalu barang-barang dari hasil curian tersebut dijual kepada penadah TR (53 tahun) dan AD (22 tahun) warga Kecamatan Jatiwangi.
“Modus pencurian yang dilakukan tersangka dengan memasuki rumah korban ketika malam hari atau siang hari saat pemilik rumah tidur atau ditinggal pergi. Tersangka masuk ke dalam rumah melalui jendela atau pintu yang terkunci, setelah membukanya dengan menggunakan sendok makan yang telah dimodifikasi kemanapun pergi. Sendok makan tersebut menjadi multifungsi untuk melakukan pencurian barang apapun,” tuturnya.
Ia menyebutkan, kini yang bersangkutan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan untuk pelaku TR serta AD dijerat dengan pasal 480 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu, dua pencuri dengan pemberatan M (23 tahun) warga Kecamatan Palasah, dan G (23 tahunn) warga Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka, babak belur dihajar massa setelah keduanya mengamuk menyabetkan golok kepada korban yang HPnya mereka ambil.
“Kedua pelaku tiba-tiba datang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor, langsung mendatangi pos kamling di Desa Lojikobong, Kecamatan Sumberjaya. Lalu menodongkan korek api berbentuk senjata api dan merebut HP seorang anak remaja sekira pukul 00.30 WIB,” katanya.
Sedangkan anak lainnya yang kebetulan berada di pos kamling langsung lari dan mengabari warga, hingga akhirnya sejumlah wargapun datang ke lokasi kejadian dan langsung mengeroyok tersangka. Namun tersangka yang merasa terpojok mengeluarkan sebilah golok yang disimpannya dicelana, kemudian diayun-ayunkan ke berbagai arah, hingga melukai salah seorang warga yang kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.Namun akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke polisi.
“Kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 365 KUHpidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” kata Kapolres.(Tati)