CirebonRaya

BPJAMSOSTEK Cabang Cirebon Bayarkan Klaim Rp 69.97 Miliar

CIREBON – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Cirebon dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Indramayu  melakukan perjanjian kerjasama terkait pemberian pelayanan kesehatan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Sudarwoto, bersama Direktur Utama RSUD Kabupaten Indramayu, dr. Deden Bonni Koswara  , di Indramayu, pada Jumat (14/4/2023).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Sudarwoto, dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya pada RSUD Kabupaten Indramayu atas kesediannya dalam kerjasama ini.

Sudarwoto yang biasa di panggil Toto menjelaskan, perjanjian kerjasama ini tentang pemberian pelayanan kesehatan pada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja. Terkait hal ini, pihaknya juga telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Rumah sakit di wilayah kerja Cirebon.

Bentuk layanan yang diberikan RSUD Kabupaten Indramayu yang telah menjadi mitra atau Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami musibah kecelakaan kerja.

Disebutkan, berdasarkan Undang-undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah untuk menyelenggarakan 5 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Kami akan terus berusaha memberi pelayanan terbaik kepada peserta, Harapan kami semoga kerjasama ini  bermanfaat bagi semua pihak, utamanya bagi seluruh pekerja di Kabupaten Indramayu,” tutup Nining. (Epih)

 

 

Related Articles

Back to top button